Sukses

Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Anas hukuman denda Rp 300 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hari ini menjalani sidang vonis hakim. Sidang vonis ini berlangsung setelah Anas menjadi pesakitan di ruang sidang Tipikor sejak 30 Mei 2014. Dalam keputusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
 
Anas diseret ke meja hijau terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain. Selama proses hukumnya bergulir, Anas didampingi pengacara senior Adnan Buyung Nasution.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut mantan anggota KPU itu hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Anas.

Guna mengungkap keterlibatan mantan ketua PB HMI itu dalam sejumlah kasus yang disangkakan, jaksa menghadirkan 250 saksi.

Dalam pembelaannya, Anas mengatakan banyak tuntutan jaksa yang tidak berdasarkan hukum, bahkan cenderung berbau politik. Puncaknya, kata Anas, yaitu saat jaksa menuntut agar hak politiknya dicabut.

"Sungguh tidak rasional, absurd, mengada-ngada dan hanya berdasarkan cerita kosong seorang saksi istimewa M. Nazaruddin," kata Anas saat membacakan nota keberatan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 September 2014. Di dalam sidang Anas membacakan pledoi atau pembelaannya setebal 80 halaman.   

Saat sidang Anas juga mengungkapkan penyesalannya menerima dorongan rekan-rekannya untuk maju sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres di bandung 2010 lalu.

Dalam salah satu sidang, sempat terjadi ketegangan antara Anas dan saksi Nazaruddin gara-gara Nazar mengatakan bahwa Anas memperistri politisi perempuan Partai Demokrat yakni Nova Riyanti Yusuf.

Anas Urbaningrum merupakan salah satu politisi Partai Demokrat yang diseret ke meja hijau dengan tuduhan terlibat korupsi. Sebelumnya KPK telah memenjarakan Andi Alfian Mallarangeng, Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Hartati Murdaya terkait dugaan korupsi. Terakhir KPK menetapkan mantan menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka terkait kasus korupsi dengan pemerasan di lembaga yang dipimpinnya.  (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini