Sukses

Kembali Unjuk Rasa, Peradi Kerahkan 5 Ribu Pengacara

Massa Peradi akan memulai aksinya dimulai dengan berkumpul di Parkir Timur Senayan pada pukul 09.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali menggelar unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta hari ini. Peradi bahkan mengancam akan menurunkan 5.000 advokat dalam aksi penolakan pengesahan RUU Advokat, yang akan menggantikan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketua Serikat Pengacara Indonesia DKI Coki TN Sinambela mengatakan, unjuk rasa ini akan melibatkan sekitar 5 ribu advokat dari seluruh Indonesia, yang sebelumnya ditargetkan 10 ribu massa. RUU Advokat rencananya akan disahkan melalui rapat paripurna DPR hari ini.

"Kami akan mengerahkan sekitar 5 ribu massa dari berbagai daerah, ada 64 DPC," ujar Coki kepada Liputan6.com, Rabu (24/9/2014).

Meurut Coki, aksi ini akan dimulai dengan berjalan kaki dari Dukuh Atas hingga ke Bundaran HI, kemudian kembali ke Gedung DPR RI. "Nanti tergantung kondisi massa, soalnya kan ada unjuk rasa FPI dan buruh, jadi kita langsung ke DPR," ujar Coki.

"Setelah 1 atau 2 jam berorasi di HI kita lanjut ke DPR," imbuh dia.

Di Gedung DPR, lanjut Coki, pihaknya akan menyerahkan petisi penolakan dari 64 DPC kepada DPR. Selain itu juga ada aksi teaterikal. "Ada 3 sesi di DPR, karena teman-teman dari daerah mau adakan aksi teaterikal," pungkas Coki.

Melalui akun Twitternya yang diunggah pada 20 September, Peradi menyatakan akan memulai aksinya pada Rabu 24 September mulai pukul 09.00 WIB, dengan titik kumpul aksi di Lapangan Parkir Timur Senayan menuju HI, Istana Negara, dan DPR RI. Setiap peserta pungunjuk rasa diharapkan menggunakan Toga, seperti aksi sebelumnya.

"Aksi damai tolak RUU Advokat akan kembali digelar pada Rabu 24 September 2014, waktu 09.00 WIB, titik temu Lapangan parkir Timur Senayan," demikian kicau Peradi dalam akun Twitternya @dpnperadi.

Dalam kicauan tersebut, Peradi juga menyampaikan 5 alasan menolak RUU Advokat. Di antaranya Peradi menilai RUU Advokat "Multi-Bar System" yang hanya mengakomodir perkumpulan advokat anti-Peradi untuk menangkat atau berhentikan advokat di Indonesia.

Selain itu, Peradi juga menilai Dewan Advokat di atas organisasi-organisasi Advokat akan menjadi alat pemerintah untuk mengintervensi.

"#3 Anggota Dewan Advokat Nasional diseleksi Pansel, dipilih DPR. Potensi campur tangan partai politik dalam urusan Advokat! #TolakRUUAdvokat," kicau @Peradi.

Ketua Serikat Pengacara Indonesia DKI Coki TN Sinambela sebelumnya juga mengatakan, RUU Advokat akan menyuburkan dan melahirkan advokat-advokat preman dan mafia kasus. Karena dalam RUU Advokat disebutkan boleh mendirikan organisasi advokat dan bisa menyelenggarakan perekrutan dan pendidikan advokat jika ada 35 orang untuk mendirikannya.

"Bayangkan, anggota Peradi saja 35 ribu orang, kalau 35 orang boleh mendirikan organisasi advokat, maka akan ada 1.000 organisasi advokat dan semuanya boleh mengangkat advokat," ujar Coki dalam konferensi pers Rabu 10 September lalu.

Dalam aksi sebelumnya, massa pengunjuk rasa membentangkan spanduk berukuran besar. Spanduk itu bertuliskan 'RUU Advokat hanya melahirkan advokat pecundang', 'Salam jari tengah untuk pansus DPR Bubarkan saja itu komisi Gombal'.

Meski melakukan aksi dengan mengambil sebagian badan jalan, aksi tidak mengganggu arus lalu lintas. Kendati, petugas kepolisian tetap berjaga-jaga di sekitar para pengunjuk rasa.

Ikadin dan KAI Desak DPR Sahkan RUU Advokat

Jika Peradi menolak RUU Advokat, sebaliknya, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Advokat 2013. Ikadin menyatakan, banyak advokat muda dan berpotensi tidak bisa bekerja karena tidak lulus tes Peradi. Sebab, selama ini Pengadilan Tinggi tidak mau menyumpah advokat di luar anggota Peradi.

"Ribuan advokat tak berkembang. Dan di daerah-daerah, termasuk di Pekan Baru, banyak advokat tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik, karena hanya ada persoalan penyumpahan dan segala macam," kata Ketua Pelaksana Ikadin Agung Sri Purnomo saat memberikan keterangan pers di Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu 20 September.

Agung menuturkan, jika RUU 2013 ditolak akan ada ribuan advokat di luar Peradi terancam tidak memiliki pekerjaan. RUU tersebut bukan untuk kepentingan Ikadin semata, melainkan mengakomodir ribuan advokat tersebut dan penegakkan hukum itu sendiri.

Dalam RUU Advokat 2013, kata Agung, disebutkan ada Dewan Advokat Nasional (DAN) yang akan membawahi seluruh advokat di Indonesia. Mirip Dewan Pers jika di kalangan wartawan. DAN akan merumuskan regulasi, pendidikan, dan yang berhubungan dengan profesi advokat.

Sementara Sekretaris Ikadin Jakarta Rusdin Ismail, mengaku gerah dengan advokat-advokat yang dinilai tidak mengerti substansi RUU Advokat, yang saat ini tergantung pembahasannya di Panja DPR RI. UU Nomor 18 Tahun 2003 dinilai sudah tidak sesuai lagi karena bertentangan dengan tujuan pembentukan undang-undang itu sendiri.

"DAN merupakan regulator pengawasan. Yang menolak RUU Advokat ini yang nggak ngerti substansinya. Jelas ini buat banyak advokat bukan kepentingan kelompok. Kita ini ingin independen. Masak dilantik di Pengadilan Negeri," ujar Rusdin.

Dukungan serupa juga dilakukan puluhan advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mereka mendatangi Gedung DPR RI. Kedatangan mereka mendesak Komisi III DPR RI mengesahkan RUU Advokat.

"Kalau RUU Advokat disahkan, maka akan menjadikan profesi advokat profesional, independen dan bermartabat," kata Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 11 September.

Tjoetjoe berujar, KAI menilai RUU Advokat memenuhi analisa akademik serta meningkatkan harkat dan martabat advokat. Menurut dia, dengan adanya RUU Advokat justru akan menambah independensi profesi advokat itu sendiri.

"Jika RUU Advokat itu tidak disahkan akan menjadi preseden buruk bagi DPR. Sebaliknya, jika dapat disahkan maka akan menjadi prestasi monumental DPR," ujar dia.

Selain itu, Tjoetjoe mengatakan, dengan disahkannya RUU Advokat maka tidak ada wadah tunggal profesi advokat. Pihaknya setuju dengan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang dibentuk menjadi regulator bagi kesamaan etika profesi advokat yang bertugas mengatasi beberapa organisasi advokat.

"Dewan Advokat Nasional berfungsi sebagai dewan kehormatan etik yang berfungsi mengatur regulasi advokat seperti pengawasan dan perekrutan advokat," tandas Tjoetjoe.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini