Sukses

Warga Rawamangun Heran Jadi Tersangka Karena Duduki Tanah Sendiri

12 warga ditetapkan menjadi tersangka karena dituduh memasuki pekarangan warga bernama Wiliam Silitonga yang telah mengklaim tanah warga.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Jalan Pemuda RT 2 dan 3 RW 2, Rawamangun, Jakara Timur menggeruduk Mapolrestro Jakarta Timur. Mereka berdemo karena tidak terima tindakan polisi yang diduga mengintimidasi warga.

Ketua RT 3 RW 2 Kasdianto mengatakan, 12 warga ditetapkan menjadi tersangka karena dituduh memasuki pekarangan warga bernama Wiliam Silitonga yang telah mengklaim tanah warga. Atas laporan itulah, warga ditetapkan menjadi tersangka meski tidak ditahan.

"Kami bingung pekarangan atau halaman yang mana yang dia maksud. Padahal, di lokasi itu rumah padat penduduk. RT saya saja ada 90 KK," kata Kasdianto, di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (23/9/2014).

Menurur Kasdianto, tanah yang diklaim Wiliam seluas 2.900 meter persegi. Padahal, jelas-jelas seluruh tanah itu milik warga dengan surat tanah lengkap.

"Kami semua punya surat tanah lengkap. Kami ini warga asli. Ada yang sudah 60 tahun tinggal di situ. Saya sendiri baru 40 tahun," ungkap Kasdianto.

Selain itu, warga tidak terima dengan pelakukan polisi yang menetapkan 12 warga menjadi tersangka. Belum lagi, anggota polisi yang datang dengan senjata lengkap dan mengukur tanah.

"Itu bentuk intimidasi bagi kami. Itu tanah kami. Masa main ukur saja. Padahal, bukan tugas polisi mengukur seperti itu," tegas Dia.

Karena itu, Dia berharap kasus ini cepat selesai. 12 Warganya segera dihentikan kasusnya. Selain itu, anggota polisi yang diduga melanggar kode etik harus ditindak tegas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.