Sukses

Kejati DKI Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Gardu PLN

Adapun 4 dari 7 pelaksana proyek berasal dari PLN.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan gardu induk pada Unit Induk Pembangkit (UIP) dan jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero). Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada pagu anggaran 2011 sampai 2013 senilai Rp 1.063 triliun lebih.

Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman mengatakan, dari hasil penyidikan ditemukan bukti awal bahwa pembangunan gardu induk PLN bermasalah dan menimbulkan kerugian negara.

"Dari total 21 gardu induk yang direncanakan sejak 2011 sampai 2013. Ada 13 gardu pembangunannya bermasalah, 3 batal kontrak, sementara sisanya 5 tak memiliki masalah," ucap Adi Toegarisman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/9/2014).

Adapun 4 dari 7 pelaksana proyek berasal dari PLN yakni Totot Fregatanto, Fauzan Yunas, Syaifoel Arief, I Nyoman Sardjana. Sedangkan 3 lainnya adalah swasta yakni Egon selaku Dirut PT. Arya Sada Perkasa (ASP), Tanggul Priamandaru kuasa Direksi  PT. ASP, dan tersangka Wiratmoko Setiadji kuasa Direksi PT. ABB Sakti Industri.

"Kami akan tindaklanjuti prosesnya ke semua proyek yang dikerjakan menggunakan dana APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Adi.

Dia menjelaskan, saat penandatanganan kontrak kegiatan pembangunan gardu induk tersebut, ternyata belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang akan digunakankan untuk pembangunan gardu induk itu oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul.

"Padahal telah dilakukan pembayaran termin pertama namun  tidak melaksanakan pekerjaan. Diduga progress fisik yang dilaporkan pun fiktif," ungkap Adi.

Dia mencontohkan, untuk kegiatan pembangunan gardu induk 150 KV Jati Rangon 2 dan Jati Luhur sebesar Rp 36.540.049.125, ternyata rekanan belum mempersiapkan material dan belum ada pembangunan gardu tersebut.

Ke-7 orang itu ditetapkan sebagai tersangka menyusul 2 orang lainnya yang telah lebih dulu menjadi tersangka. Keduanya adalah Yusuf Mirand, General Manager IKITRING Jawa Bali Nusa Tenggara, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ferdinand Rambing Dien, Direktur PT. Hyfemerrindo Yakin Mandiri, selaku penyedia barang atau jasa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.