Sukses

Penyuap Bupati Biak: Proyek Kementerian PDT Harus Pakai Pelicin

Dalam kesaksiannya, Teddi mengakui, mengeluarkan duit miliaran rupiah guna mendapatkan proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddi Renyut hadir menjadi saksi untuk terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dalam sidang kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua tahun 2014.‎ Yesaya didakwa menerima suap dari Teddi.

Dalam kesaksiannya, Teddi mengakui, mengeluarkan duit miliaran rupiah guna mendapatkan proyek-proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Termasuk untuk proyek tanggul laut.

Teddi mengatakan, proposal proyek yang ia ajukan di Kementerian pimpinan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faisal Zainy itu, selalu ditolak kalau tidak pakai uang.

"Setahu saya memberikan uang tidak diperkenakan. Tapi Pengalaman saya selama beberapa tahun kenapa saya bisa ngurus proyek sampai di kementerian, karena kita pengalaman dari Papua proposal kita selalu ditolak kalau nggak ada pakai duit," kata Teddi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (15/9/2014).

Dia menjelaskan, itu sebabnya dirinya mengeluarkan duit agar proposal proyek yang diajukannya tembus di Kementerian PDT. Bahkan, kata Teddi, 'pelicin' itu sudah‎ menjadi kewajiban di Kementerian PDT.

"Kalau tidak ada uang di depan itu pasti ditolak. Dan pada saat itu di Kementerian PDT kondisi itu kita ikuti. Itu sudah sistem (di Kementerian PDT)‎," kata Teddi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor tahun 2014.

Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.

Yesaya selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undnag-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pada dakwaan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini