Sukses

Pembobol Kas PDAM Bengkulu Masuk DPO

Hal ini lantaran Direktur Utama CV Raja Persada, telah tiga kali mangkir atau tak pernah memenuhi panggilan kejaksaan.

Liputan6.com, Bengkulu - Setelah melakukan penahanan terhadap mantan direktur, Kabag Keuangan dan Kasir PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan satu orang lagi tersangka pembobol uang kas perusahaan milik daerah itu.

Tersangka yang diduga merugikan negara sebesar Rp 4,5 miliar itu adalah Direktur Utama CV Raja Persada, Jimmi Bastari yang telah tiga kali mangkir atau tak pernah memenuhi panggilan kejaksaan.

"Tersangka Jimmy tiga kali mangkir dari panggilan. Hingga kami keluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar kasi humas dan Penkum Kejati Denny Zulkarnain di Bengkulu, Kamis (11/9/2014).

Langkah ini diikuti dengan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Jimmy. Pihak kepolisian bahkan akan menyebar foto tersangka dalam wakti dekat ini.

Pihak kejaksaan sendiri, lanjut Deni akan melacak keberadaan tersangka dugaan pembobol kas PDAM dengan berkerjasama Mabes Polri yang menggunakan alat detektor pelacak keberadaan.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebelumnya menahan mantan Direktur PDAM Tirta Darma Kota Bengkulu Iksan Ramli beserta Kasir Okta Nursyanti dan Kepala Bagian Keuangan Betty Ainun Sari pada Jumat 15 Agustus 2014 lalu. Mereka diduga membobol kas perusahaan yang diindikasikan merugikan negara sebesar Rp 4,5 miliar.

Sementara Jimmi Bastari tak pernah memenuhi panggilan Kejati Bengkulu hingga dikeluarkanlah surat perintah DPO yang ditujukan kepada Jimmy.

Kasus ini bermula dari temuan organisasi Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu yang menunjukkan ada penyimpangan dana kas PDAM oleh petinggi PDAM. Laporan Puskaki direspons Kejati.

Diketahui pula, dana kas tersebut diduga diselewengkan sebesar Rp 2,4 miliar dengan cara dipinjamkan kepada 66 karyawan PDAM. Para tersangka dianggap melanggar Pasal 2, 3, dan 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini