Sukses

Dana Rp 12 Miliar Turun, Rumah Korban Kelud Segera Direhabilitasi

Selain memperbaiki rumah yang rusak akibat letusan Gunung Kelud, pemerintah juga akan mengadakan program bedah rumah untuk Masyarakat miskin

Liputan6.com, Malang - Setelah menunggu beberapa bulan, masyarakat di sekitar Gunung Kelud, Ngantang, Kebupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, dana untuk rehabilitasi rumah mereka sudah turun dari pusat.

Gunung Kelud meletus pertengahan Februari lalu. Letusan ini membuat 400 rumah yang ada di sekitar Kelud rusak akibat tumpahan abu dari puncak gunung.   

Untuk perbaikan, pemerintah pusat memberikan dana Rp 12 miliar. Dana tersebut tidak hanya untuk rehabilitasi rumah yang rusak, "tapi juga pipanisasi dan membangun kembali infrastruktur yang rusak, baik jalan maupun jembatan," kata Camat Ngantang Rahmad Ichwanul Muslimin di Malang, Senin (8/9/2014).

Akibat letusan Gunung Kelud beberapa bulan lalu, kata Rahmad, sejumlah pipa yang mengalirkan air bersih rusak parah, bahkan distribusi air bersih menjadi terhenti.

Guna memenuhi kebutuhan air bersih warga, TNI sudah membantu memperbaikinya, namun belum menyentuh seluruh area yang terkena letusan Gunung Kelud.

Selain memperbaiki rumah yang rusak akibat letusan Gunung Kelud, pemerintah juga akan mengadakan program bedah rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan rumahnya tidak layak huni di wilayah itu. Dari sekitar 4.000 rumah tidak layak huni di Kabupaten Malang, rumah yang bakal dibedah pada 2014 sebanyak 778 unit.

Rumah-rumah yang akan dibedah itu menyebar di sejumlah kecamatan seperti Sumbermanjing Wetan, Tirtoyudo, Dampit, Lawang, dan Gondanglegi. Target bedah rumah lainnya yaitu 300 rumah nelayan di 3 desa pesisir pantai selatan. Rumah-rumah itu akan dibedah melalui Program Pengembangan Desa Pesisir Tangguh.

"Yang belum tersentuh memang masih banyak, karena penyelesaiannya secara bertahap," kata Kepala Badan Perumahan Kabuapten Malang Sri Meicharini.

"Selain dibedah, rumah nelayan tersebut juga diupayakan untuk mendapatkan sertifikat agar ada kepastian hukum terhadap aset milik nelayan bersangkutan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabuapten Malang Wahyu Hidayat. (Ant/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini