Sukses

Sebelum Bersaksi di Sidang Anas, Nazaruddin Titip Surat ke Hakim

"Surat apa?" tanya ketua majelis hakim Haswandi kepada Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Setelah sidang dibuka, sebelum bersaksi Nazaruddin yang kini mendekam di LP Sukamiskin lantaran terlibat kasus suap proyek wisma atlet SEA Games itu sempat mengajukan surat kepada ketua majelis hakim, Haswandi.

"Surat apa?" tanya ketua majelis hakim Haswandi kepada Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2014).

Nazaruddin pun menjawab tanpa menjelaskan isi surat tersebut, "Surat yang saya tujukan kepada majelis hakim."

Maka hakim mempersilakan Nazaruddin untuk maju menghampiri meja hakim. "Silakan," lanjut hakim Haswandi.

Selain Nazaruddin, sidang Anas kali ini juga dihadiri sejumlah saksi lainnya, seperti Palupi, Eva, Bertha, Wijaya, Rahman, Indraja Manopol, Ketut Darmawan, Mahfud Suroso, Sofie Abdullah, dan Munadi Herlambang.

Tak hanya itu, dalam sidang yang juga memperkarakan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut pun diagendakan menghadirkan 3 saksi ahli. Mereka adalah, mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, Edward Omar Sharif, dan Siti Ismijati.

Dalam dakwaan jaksa, Anas Urbaningrum disebut menerima hadiah berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire B 6 AUD senilai Rp 735 juta. Anas juga didakwa menerima kegiatan survei pemenangan dalam bursa Ketua Umum Partai Demokrat 2010 dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) senilai Rp 478 juta, serta menerima uang sebanyak Rp 116,5 miliar dan sekitar US$ 5,2 juta.

Anas dalam dakwaan juga disebut mengeluarkan dana untuk pencalonan sebagai Ketum pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung, Jawa Barat. Sebesar US$ 30,9 ribu untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence, dan sebesar US$ 5,17 ribu untuk biaya posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

Selain itu, Anas juga disebut mengeluarkan biaya-biaya untuk pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada Januari 2010, pertemuan dengan 430 DPC pada Februari 2010, dan biaya mengumpulkan 446 DPC pada Maret 2010. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini