Sukses

Menang di PTUN, Ahok Instruksikan Revitalisasi Pasar Benhil

PTUN mengabulkan banding yang diajukan PD Pasar Jaya terkait perkara pengosongan tempat usaha pertokoan di Kavling 36A, Bendungan Hilir.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menginstruksikan PD Pasar Jaya segera memulai revitalisasi pasar Bendungan Hilir, Jakarta Pusat usai ditetapkannya  keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PD Pasar Jaya atas kasus sengketa pasar yang telah berdiri sejak tahun 1974 itu.

"Ya sudah bisa dimulai (pembangunannya). PD Pasar Jaya sudah dapat memulai revitalisasi Pasar Bendungan Hilir. Kan kita sudah punya kekuatan hukumnya," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku sejak awal dirinya yakin Pemprov DKI akan memenangkan sengketa pasar tersebut lantaran lahan tempat pasat tersebut merupakan tanah milik Pemprov DKI. Ia pun mengaku pihaknya telah memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.

"Jadi kita sudah bisa ambil itu lahan. Kita pasti menang kok di PTUN. Memang itu (lahan) punya kita. Kalau swasta nggak beres melakukan revitalisasiya kita ambil alih saja," ujarnya.

Oleh Karena itu, Ahok juga mendesak PD Pasar Jaya selaku pihak yang bertanggungjawab dalam pembangunan pasar tersebut tidak lagi menunda-nunda pembangunan pasar itu lagi. "Ya sudah kita minta jangan ditunda-tunda lagi revitalisasinya. Pasar itu sudah lama tidak direvitalisasi. Harus segera dimulai," ucapnya.

Pada Senin 18 Agustus kemarin, PTUN mengabulkan banding yang diajukan PD Pasar Jaya terkait perkara pengosongan tempat usaha pertokoan yang berlokasi di Kavling 36A, Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Dengan dikabulkannya banding yang dilakukan PD Pasar Jaya, seluruh tuduhan yang dilayangkan para pedagang telah terbantahkan.

Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis mengungkapkan revitalisasi Pasar Benhil sendiri diprediksikan akan menelan anggaran sebesar Rp 1 triliun. Besarnya pembiayaan itu, menurut Ahok, lantaran kondisi bangunan yang sudah tua dan mengalami kerusakan yang cukup parah.

Namun demikian, anggaran biaya yang sangat besar tersebut tidak akan menggunakan kas dari APBD DKI 2013, namun ditanggung oleh pihak swasta yaitu PT Kurnia Jaya Reality. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini