Sukses

Menkumham Kaji Pencabutan Kewarganegaraan WNI yang Gabung ISIS

Kapolri Jendral Polisi Sutarman mengaku telah mendeteksi dan terdapat 56 WNI di Iraq.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menyatakan pihaknya akan mengkaji usul Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mengenai pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Islamic State Of Iraq and Syaria (ISIS). Kapolri Jendral Polisi Sutarman mengaku telah mendeteksi dan terdapat 56 WNI di Iraq.

"Kalau itu perlu kajian. Sedang kami kaji dan Insya Allah dalam waktu dekat saya dengan kepala BNPT sepakat untuk kami mengkaji hal ini," kata Amir dalam acara halal bihalal di Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (4/7/2014).

Dalam melakukan kajian itu, lanjut Amir, pihaknya tentu tak bisa lepas dari Undang-Undang kewarganegaraan. Artinya apakah dalam tindakan dan ajakan yang dilakukan WNI inisial B itu juga telah menyalahi amanat Undang-Undang.

"Itu mengacu kepada Undang-Undang 2006 tentang kewarganegaraan, jadi ya di situ ada rumusan yang tentunya masih perlu ada sinkronisasi pemahaman yang bulat antara pihak-pihak yang punya kewenangan dalam ini. Tentunya masalah kewarganegaraan itu di Kemenkumham, jadi Insya Allah satu atau dua hari ini, saya dengan kepala BNPT, khusus akan menjelasan ke masyarakat," terang Amir.

Sebelumnya Kepala BNPT Ansyad Mbai mengatakan, masyarakat yang tergabung dengan ISIS bisa kena pidana. Malahan kewarganegaraan Indonesia-nya bisa dicabut karena mereka telah bersumpah untuk mengabdi kepada ISIS.

"WNI kehilangan kewarganegaraan jika warga Indonesia bersumpah mengabdi kepada negara asing. Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS/ISIS) kan bagian dari negara asing," kata Ansyad di Jakarta, Minggu 3 Agustus.

Berdasarkan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf f, jelasnya, mengatur soal pencabutan kewarganegaraan jika ada warga Indonesia yang terbukti secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Ansyad mengatakan, ISIS sendiri telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh Persatuan Bangsa Bangsa (PBB). Bahkan di negara Irak dan Suriah sendiri tidak mengakui organisasi ini.

"Bagi yang berangkat ke sana itu sudah pidana, karena di Suriah dan Irak sudah menyatakan teroris. Jadi kalau kesana itu berarti bergabung dengan teror," tandas Ansyad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini