Sukses

WNI di Video Perekrutan ISIS Sudah Diburu Polisi Setahun Lebih

Tokoh yang dimaksud Sutarman adalah pria bersorban yang berwajah Indonesia dan fasih menggunakan bahasa.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menyerukan aparatnya untuk memburu tokoh yang mengajak masyarakat Indonesia untuk bergabung ke dalam Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Tokoh yang dimaksud Sutarman adalah pria bersorban yang berwajah Indonesia dan fasih menggunakan bahasa.

Lewat video yang beredar di Youtube, lelaki itu mengajak masyarakat untuk bergabung dengan ISIS.

Sutarman menyatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi orang yang berada di tayangan youtube tersebut. Orang berinisial B yang kini bergabung di ISIS merupakan buronan terkait kasus terorisme yang  sudah lebih dari setahun dibidik Polri.

"Sudah teridentifikasi oleh kita, inisial B dan memang itu salah satu buronan kita selama ini. Yang jelas dia adalah kelompok terorisme dan selama ini menjadi DPO kita. (Buron) Sudah setahun lebih," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/8/2014).

"Maka polri akan terus melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, terkait dengan upaya-upaya tindakan apa pun yang melanggar hukum di Indonesia nanti," tegas dia.

Saat ini, tutur Sutarman, kepolisian sedang menyelidiki pergerakan organisasi yang berafiliasi dengan Al-Qaeda, sebuah organisasi teroris internasional. Karena Polri sudah mengidentifikasi masyarakat yang telah pergi ke Syria melalui lintas negara.

"Teridentifika‎si lebih kurang ada 56 orang yang berada di sana dan 3 di antaranya beberapa waktu lalu yang meninggal di sana," ujar Sutarman.

"Ada upaya mengajak masyarakat Indonesia dari kelompok ISIS ini untuk mengajak masyarakat Indonesia untuk bergabung dan berjuang dengan ISIS yang ada di sana," pungkas  Sutarman. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.