Sukses

Andi Mallarangeng: Saya Mengharapkan Vonis Bebas

Andi dituntut JPU dengan pidana 10 tahun penjara dan juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng mengaku sudah siap menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Andi memang dijadwalkan menghadiri sidang terakhirnya hari ini.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi mengaku tidak bersalah. Karenanya, dia berharap bisa bebas dari jeratan hukum.

"Dalam persidangan terbukti saya tidak mengintervensi siapa pun, menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri atau orang lain. Saya harap bebas," ujar Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Andi yang mengenakan kemeja batik dan celana panjang hitam ini mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tidak menggunakan fakta yang sesungguhnya, namun berdasarkan spekulasi. Lantaran tak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan bahwa ia bersalah.

"Di sini saya mencari keadilan. Saya mengharapkan bahwa vonis yang diputuskan majelis hakim adalah vonis yang adil sesuai dengan fakta persidangan," kata Andi.

Sebelumnya, Andi dituntut JPU dengan pidana 10 tahun penjara. Tak cuma itu, Andi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi berupa uang pengganti Rp 2,5 miliar yang dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda akan disita.

Jaksa menilai Andi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi ‎terkait proyek pembangunan P3SON Hambalang. Atas perbuatannya itu, Andi dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini