Sukses

Memulai Ajaran Baru, Siswa Wajib Pakai Lambang Bendera di Seragam

Peraturan baru itu akan disampaikan dinas pendidikan di setiap provinsi seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Palembang - Memasuki tahun ajaran 2014/2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat aturan baru yakni mewajibkan seluruh sekolah dari SD hingga SMA memasang lambang bendera merah putih di atas saku seragam sekolah.

Seperti disampaikan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, Selasa (1/7/2014), peraturan baru itu akan disampaikan dinas pendidikan di setiap provinsi seluruh Indonesia.

"Penambahan lambang bendera merah putih bertujuan supaya setiap siswa dapat menanamkan nilai kebangsaan. Ini juga sebagai salah satu upaya untuk mengarahkan mereka cinta tanah air sendiri dan bangga menjadi generasi bangsa indonesia," kata Musliar kepada Liputan6.com, saat menyambangi Universitas Tridinanti Palembang, Sumatera Selatan.

Kendati diwajibkan, tapi kebijakan baru ini ternyata belum diketahui sepenuhnya oleh Dinas Pendidikan provinsi dan kota se-Indonesia.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kota Palembang, Ahmad Zulinto, mengaku hingga saat ini belum mendapatkan surat pemberitahuan terkait penambahan lambang bendera merah putih tersebut.

"Kami belum tahu kebijakan baru ini, kalau hanya untuk menambah nilai kebangsaaan setiap siswa, melalui pelajaran kewarganegaraan dan sejarah saja sudah cukup,” ujarnya.

Ahmad Zulinto mengatakan, akan mempelajari dulu manfaat penambahan lambang bendera merah putih tersebut agar tidak menimbulkan kontra di masyarakat. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini