Sukses

Jelang Ramadan, 1.000 Petugas Antisipasi Gepeng di Jakarta

1.000 petugas gabungan itu akan melakukan penertiban di 3 tingkatan kawasan.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang bulan Ramadan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti gelandangan dan pengemis (gepeng) biasanya marak berdatangan ke Ibukota untuk mengais rezeki. Kehadiran mereka kerap meresahkan masyarakat.

Karena itu sebagai tindakan antisipasi, Dinas Sosial DKI telah menyiapkan 1.000 petugas gabungan dari Dinas Sosial DKI, Satpol PP DKI dan Polda Metro Jaya.

"Kita siapkan sekitar 300 personel dari Dinas Kebersihan dan 700 personel dari Satpol PP dan Polda Metro Jaya," ujar Kepala Dinas Sosial Masrokhan ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

Penyiagaan petugas itu ditandai dengan perjanjian kerja sama dengan Polda Metro Jaya. Masrokhan mengatakan, pihaknya menyadari tak mampu mengerjakan penertiban PMKS sendiri.

Dalam MoU disebutkan, 1.000 personel dari Dinas Sosial DKI, Satpol PP DKI dan Polda Metro Jaya akan melakukan penertiban di 3 tingkatan kawasan. Yakni Ring 1 yang merupakan kawasan jalan-jalan protokol di 5 wilayah, Ring 2 adalah jalan provinsi di 5 wilayah, dan Ring 3 yakni jalan lokal pemukiman atau jalan sekunder.

"Makanya kami bersyukur karena Polda menyambut baik keinginan kami. Dalam waktu pekan ini kami akan menandatangani MoU untuk menciptakan Jakarta bersih dari PMKS. Semua ini akan kita lakukan kalau MoU sudah diteken dalam pekan ini," ujar Masrokhan.

Penertiban ini juga telah mempunyai payung hukum yang jelas. Selain Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, juga ada Instruksi Gubernur (InGub) DKI Jakata No 53 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Terkait PMKS.

Dari instruksi itu, lanjut Masrokhan, semua intansi internal bersinergi melakukan penghalauan penertiban di jalan. Sehingga tak ada lagi PMKS di jalan-jalan Jakarta.

Dalam instruksi tersebut juga diatur, pemberi dan penerima akan diberikan sanksi sesuai dengan Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 40 disebutkan bagi pemberi dan penerima sedekah akan diberikan sanksi terancam denda Rp 100 ribu sampai Rp 20 juta atau kurungan penjara 2 bulan.

"Termasuk orang yang memberi uang kepada pengamen, tukang asongan dagang dan orang mengelap mobil di jalan. Jadi intinya, penerima dan pemberi sedekah dikenakan sanksi," jelas Masrokhan. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini