Sukses

Kasus Century, Budi Mulya Dituntut 17 Tahun Penjara

Mantan Deputi IV Bank Indonesia itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Budi Mulya dengan pidana 17 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tak cuma itu, mantan Deputi IV Bank Indonesia itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana selama 17 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan," kata Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6/2014).

Jaksa menilai, Budi Mulya terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Jaksa Roni.

Bahkan, Jaksa juga menuntut agar majelis menjatuhi hukuman kepada Budi Mulya berupa uang penganti sebesar Rp 1 miliar yang apabila tidak diganti setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka hartanya dilelang untuk menutupi uang penganti yang tidak terpenuhi.

"Bila tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun," ujar dia.

Adapun, Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal dalam tuntutan ini. Hal yang memberatkan, Budi Mulya melakukan korupsi saat negara sedang giat memberantas korupsi, merusak citra Bank Indonesia sebagai bank sentral, tidak terus terang, dan tidak menyesal. Sedangkan berlaku sopan dan belum pernah dihukum menjadi hal meringankan yang jadi pertimbangan Jaksa.

Menanggapi tuntutan Jaksa, Budi Mulya dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya pada 30 Juni 2014.

Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Rochadi (sudah meninggal dunia) selaku Deputi Gubernur bidang VII Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang BPR dan Perkreditan, Robert Tantular, serta Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,39 miliar dalam pemberian FPJP untuk Bank Century.

Budi Mulya juga didakwa bersama-sama sejumlah petinggi BI lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,76 triliun saat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini