Sukses

Mangkir, Nazaruddin akan Dipaksa Hadiri Sidang Andi Mallarangeng

Menurut jaksa, keinginan Nazaruddin jadi justice collaborator (kolaborator keadilan) belum dikabulkan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Andi Alfian Mallarangeng. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan kehadiran mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai saksi.

Namun, Nazaruddin urung memenuhi panggilan jaksa. Nazaruddin mengaku sakit dan sudah memberi surat pemberitahuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tembusan JPU.

"Nazar sudah kita panggil tapi sakit. Yang bersangkutan memberikan surat ke pimpinan KPK yang ditembuskan ke JPU KPK," ujar jaksa Supardi di PN Tipikor, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Menurut jaksa, dalam surat pemberitahuan itu Nazaruddin juga menolak menjadi saksi. Alasannya, keinginannya jadi justice collaborator (kolaborator keadilan) belum dikabulkan KPK.

"Intinya tidak bersedia jadi saksi karena permintaan dia jadi sampai saat ini belum dipenuhi KPK," ujar Supardi.

Untuk itu, jaksa meminta agar diberi kesempatan waktu lagi agar bisa menghadirkan Nazaruddin ke persidangan. "Kita akan bicara dengan yang bersangkutan untuk penuhi kewajiban sesuai hukum," ucap Supardi.

Majelis hakim yang diketuai Haswandi kemudian mengabulkan permintaan jaksa. Majelis juga mengingatkan bahwa jaksa punya kewenangan untuk menghadirkan paksa Nazaruddin bila dia enggan dihadirkan kembali.

"Jadi berkaitan dengan saksi M Nazaruddin kepada penuntut umum untuk menghadirkan yang bersangkutan, kalau menolak hadirkan secara paksa," ucap Haswandi.

Dalam perkara ini, Andi Mallarangeng didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam surat dakwaan jaksa, Andi memang disebut tidak menerima langsung uang sebesar US$ 500 ribu terkait proyek tersebut.

Pemberian uang itu seluruhnya diterima oleh sang adik, Choel Mallarangeng dari Deddy Kusdinar di rumahnya. Juga disebutkan dalam dakwaan, ada pemberian uang sebanyak Rp 4 miliar dari PT Global Daya Manunggal yang juga diterima secara bertahap melalui Choel. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini