Sukses

Jubir PPI Lapor Balik Wamenkumham Denny Indrayana

Ma'mun meminta Denny juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mengenai kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkannya.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod menjalani pemeriksaan perdana atas kapasitasnya sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Usai menjalani pemeriksaan, Rabu (28/5/2014), Ma'mun mengungkapkan dirinya telah melaporkan balik terhadap Denny soal pernyataannya di Indonesia Lawyer Club (ILC). Ma'mun meminta Denny juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mengenai kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkannya.

"Saya yakin polisi akan fair dalam kasus ini. Ketika saya bisa jadi tersangka dengan kasus yang sama, saya yakin polisi fair juga akan menersangkakan Denny Indrayana. Pasalnya juga sama, bukti-buktinya juga sama," ujar Ma'mun di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Ma'mun sebelumnya dilaporkan Denny karena menyebutnya  bertemu Presiden SBY bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Cikeas terkait kasus Hambalang. Terkait hal itu, Ma'mun menegaskan tudingan itu tidak benar.

Selain itu, Ma'mun mengungkapkan, kasus yang dilaporkannya sudah masuk dalam tahap penyelidikan dan mendengar keterangan saksi. Polisi akan memanggil rekannya di PPI, Anas Urbaningrum dan Gede Pasek untuk diperiksa sebagai saksi.

"Prosesnya beberapa saksi juga sudah dipanggil. Rencananya nanti Gede Pasek juga dipanggil sebagai saksi atas laporan saya. Mas Anas pun kemungkinan akan dipanggil," terang Mamun.

Denny dilaporkan terkait pernyataannya di ILC, di mana menurut Ma'mun, orang no 2 di Kemenkumham itu menyebut Ma'mun menyebarkan isu bahwa Prof Subur telah diculik. Kata Ma'mun, padahal faktanya, pernyataan itu tidak pernah keluar sama sekali dari mulut orang-orang PPI.

"Padahal jelas pada saat acara itu saya tak hadir, termasuk Pasek (Gede Pasek Suardika) juga tidak hadir. Ini jadi saya anggap juga bagian dari fitnah," ungkap Mamun.

Masih menurut Ma'mun, kata diculik konotasinya rezim fasis dan otoriter. Menggunakan kata-kata 'diculik' itu sudah fitnah luar biasa.  "Dan itu kan fitnah keji juga terhadap saya dan teman-teman PPI. Makanya saya melaporkan Denny soal itu," tutup Mamun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.