Sukses

Pengacara: KPK Tuduh Anas Kumpulkan Uang untuk Jadi Capres

KPK merampungkan berkas perkara milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Berkas dakwaan itu juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan, dalam salah satu berkas dakwaan, KPK menyebut Anas mengumpulkan uang untuk keperluan mengikuti Pilpres 2014.

"Intinya, dakwaan terhadap Mas Anas Urbaningrum adalah Mas Anas dituduh mau menjadi Presiden Indonesia dengan cara mengumpulkan dana di dalam persiapan-persiapannya," ujar Firman Wijaya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/5/2014).

"Ini sebuah dakwaan yang bersejarah dalam sejarah penegakan hukum Indonesia," kata Firman.

Namun Firman belum mau berkomentar banyak mengenai jumlah lembar dakwaan yang dialamatkan KPK kepada tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain itu.

"Saya sampai hari juga masih sulit menghitung lembar dakwaan ini. Yang jelas ini BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tertinggi dalam sejarah Indonesia."

"Iya mungkin dakwaan 50 halaman. Intinya Mas Anas dituduh menjadi Capres RI dan mengumpulkan dana-dana," pungkas Firman Wijaya.

Anas terjerat dalam beberapa kasus. Kasus pertama adalah penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam pengembangannya, penyidik menemukan dua alat bukti bahwa Anas juga menerima gratifikasi dari proyek pembangunan laboratorium di Unair, Surabaya, dan pengadaan vaksin di Jabar.

Anas juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Beberapa aset Anas pun telah disita terkait kasus pencucian uang itu.

Dalam kasus pencucian uang, Anas dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia disangka menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.