Sukses

Ahok: Kami Coret Ratusan Nama Pegawai Honorer DKI Jakarta

Nama-nama dicoret lantaran ditemukan 280 dokumen pegawai yang akan diangkat menjadi PNS itu palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, telah mencoret ratusan pegawai honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pencoretan dilakukan melalui Badan Kepegawaian Daerah.

Menurut Ahok, nama-nama itu dicoret lantaran ditemukan 280 dokumen pegawai yang akan diangkat menjadi PNS itu palsu.

"Kita akan coret. Kalau dulu, CPNS curang dibiarkan lolos. Sekarang, ada permainan. Maka, harus kita coret, yang tidak memenuhi syarat harus mundur," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Senin, ( 12/5/2014).

Ahok mengatakan, pembatalan ratusan calon pegawai negeri sipil dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur dan prosesnya akan dipercepat sebelum 18 Mei 2014. Alasannya, pada tanggal tersebut Gubernur Joko Widodo telah mengambil cuti untuk mengikuti proses pencalonan dirinya sebagai presiden.

"Saya kan belum tahu pelaksana tugas (Plt) Gubernur bisa teken surat itu atau tidak. Tapi, memang harus diteken sekarang sebelum beliau (Jokowi) nonaktif," ucap Ahok.

Menurut Ahok, pencoretan ratusan CPNS honorer atau K2 itu wajar terjadi di Indonesia. Pemerintah berhak mencoret nama pegawai honorer yang tidak bisa memenuhi persyaratan administrasi, walaupun pegawai itu telah bekerja cukup lama di di Pemprov DKI.

Ahok mengungkapkan, di DKI Jakarta tidak sedikit pegawai honorer yang mencoba 'main mata' agar lolos sebagai PNS. "Kalau sekarang sudah tidak bisa, macam-macam kita coret. Ini kan sudah lama, makanya permasalahan ini tidak pernah selesai."

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Made Karmayoga mengatakan, pembatalan pengangkatan lantaran tidak sahnya Surat Keterangan Honorer (SKH). Made mengungkapkan, itu terjadi karena buruknya pengaturan pekerja honorer di setiap instansi pemerintah di Pemprov DKI Jakarta.

"SKH yang sah hanya dikeluarkan gubernur, sekretaris daerah, dan kepala dinas. Di Jakarta, surat keputusan justru dikeluarkan camat, lurah, bahkan kepala sekolah," ucapnya. ‎

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010, tenaga honorer penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD.

Sedangkan masa kerja minimal satu tahun ‎pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. "Jadi, kalau misalnya masa kerja satu tahun pada 4 Januari 2006 saja ya tidak bisa, ini sangat ketat," kata Made. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini