Sukses

Boediono: Penyelamatan Century Ibarat Kebakaran Rumah di Kampung

Menurut Boediono, jika Bank Century tidak diselamatkan pada krisis keuangan pada 2008, maka akan berdampak seperti efek domino.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan bank gagal berdampak sistemik, diibaratkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sebagai pemadaman kebakaran di suatu rumah di dalam sebuah permukiman. Jika tidak dipadamkan, dikawatirkan merembet ke permukiman tersebut.

Menurut Boediono, jika Bank Century tidak diselamatkan pada krisis keuangan pada 2008, maka akan berdampak seperti efek domino yang merembet ke perekonomian di Indonesia. Mulai dari sektor keuangan hingga sektor riil, bahkan sosial politik.

"Kalau ada rumah kebakaran di kampung, satu-satunya cara adalah memadamkan kebakaran di rumah itu, siapapun pemiliknya. Tapi kalau dibiarkan, akan merembet ke rumah lain. Ini gambaran pada saat itulah, yang menjadi keyakinan kami," ujar Boediono saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya dalam kasus bailout Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Di hadapan persidangan, Boediono yang saat itu menjabat gubernur BI mengakui adanya perbicangan soal penyelematan Bank Century dalam telekonferensi pada 13 November 2008 dengan Mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani. Termasuk soal pemberian FPJP sebagai satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Bank Century.

"Dalam telekonferensi kita berangkat mengenai situasi masalah Century dan dampak perbankan, termasuk ke bank sejenis, ini mendalam. Ini memang situasi yang bisa merembet apabila Bank Century tidak diselamatkan. Kedua bahas mengenai solusi, yang satu-satunya yang siap FPJP," ujar Boediono.

Boediono menjelaskan, dalam situasi yang menurutnya tegang saat itu, bank apapun kalau jatuh pasti akan memicu orang menarik depositonya. "Karena itu Bank Century yang sudah di depan mata bisa ambruk esok harinya jika tak diselamatkan."

"Jadi masalahnya bukan soal ini masih bisa hidup menunggu aturan yang detail lagi. Tapi intinya kita hadapi situasi kalau kita tidak selamatkan bank ini, besok akan berdampak buruk, seperti 97. Kalau tidak diselamatkan seperti itu," sambung Boediono.

Maka itu, menurut Boediono, pada saat itu ada 2 pilihan. Yakni menanggung biaya deposito yang ditarik nasabah atau memberikan talangan penyelematan kepada Bank Century melalui FPJP.

"Tapi kalau diselematkan ini bisa dihindari. Jadi pilihanya biaya yang harus ditanggung adalah biaya 2 itu, menanggung biaya deposito yang diambil nasabah atau biaya untuk menyelamatkan bank ini. Perbandinganya adalah itu, bukan soal bank ini layak atau tidak," ungkap Boediono.

Di hadapan pertanyaan jaksa itu, Boediono juga mengatakan sudah menyiapkan berbagai antisipasi untuk menyelamatkan Bank Century. Termasuk langkah penegakkan hukum dan pencekalan kepada pemilik Bank Century.

"Tentu ini bisa kemudian dikenakan pelanggaran tindak pidana dan lain-lain. Oleh sebab itu pada 20 November 2008 itu disetujui Rapat Dewan Gubernur untuk melakukan pencekalan kepada para pemilik tadi, termasuk di luar dan di dalam dicekal. Di luar harus dilakukan tindakan juga. jadi ada dua tindakan," pungkas Boediono. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.