Sukses

Kakak Bupati Bekasi Akui Sudah 6 Bulan Konsumsi Sabu

Udin Saefudin (45), kakak dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditangkap aparat Sat Narkoba Polresta Kabupaten Bekasi saat berpesta sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Udin Saefudin (45), kakak dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditangkap aparat Satuan Narkoba Polresta Kabupaten Bekasi saat berpesta sabu bersama 2 rekannya pada Minggu 4 Mei kemarin. Udin mengaku sudah 6 bulan menjadi budak narkoba.

Menurut pengakuan Udin, tindakan itu dilakukan sebagai bentuk 'pelarian' dari persoalan yang dihadapinya. "Saya ingin lari dari kenyataan karena ada persoalan keluarga," ujarnya kepada Liputan6.com di Mapolresta  Bekasi, Selasa (6/5/2014).

Udin mengatakan, persoalan keluarga yang ia hadapi berupa perseteruan dengan adik dan kakaknya. "Kami memang keluarga besar, salah satunya Neneng Yasin, yang jadi Bupati Bekasi adalah adik saya," kata Udin.

Saat ditanya apakah masalah tersebut terkait dengan Bupati Bekasi dia menolak menjelaskan. "Maaf saya tidak dapat menjelaskan itu semua."

Ia mengaku sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak 6 bulan terakhir. Dari persoalan itulan dia nyabu bersama Fredy yang merupakan Ketua Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran, dan Rudi Yana.

"Setiap belanja saya menghabiskan uang Rp 1,6 juta untuk beli sabu di Jakarta," jelas Udin, sambil mengatakan kedua rekannya itu yang mencari barang dan dipakai bersama-sama.

Neneng Bicara

Sementara itu Neneng Hasanah Yasin menyerahkan proses hukum terkait kakaknya. "Kasus ini saya serahkan semua untuk diproses secara hukum. Narkoba itu tidak hanya dialami di keluarga saya saja, mau artis, atau siapapun, harus diproses dengan tegas," tegas Neneng.

"Saya baru tahu dari pemberitaan di media massa, dan belum dapat kabar dari yang bersangkutan (kakaknya)," tukas Neneng.

Udin merupakan anak hasil perkawinan dari almarhum Muhamad Yasin dengan istri pertamanya, sedangkan Neneng merupakan hasil perkawinan Muhammad Yasin dengan istri keduanya.

Udin bersama 2 rekannya dijerat Pasal 132, 114, 112, dan 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini