Sukses

Saksi: Syarat Tak Lengkap, FPJP Tetap Disuntikkan ke Century

Eks Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim mengatakan, persyaratan dalam pengajuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek tak lengkap.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim mengatakan, persyaratan Bank Century dalam pengajuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) tak lengkap. Sebab, masih dalam tahap verifikasi.

Demikian dikatakan Hermanus saat bersaksi dalam sidang kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Lebih jauh, Hermanus menjelaskan, pada 14 November 2008 setelah Bank Century kalah kliring saat krisis ekonomi global terjadi, pihak Bank Indonesia memanggil dirinya sekitar pukul 01.30 WIB. Bersama wakilnya dan Zainal, dia menghadap Siti Fajriyah selaku Deputi Pengawasan BI yang menyampaikan bahwa Bank Century mendapatkan FPJP.

"Saya kira akan ditutup. Tapi Siti mengatakan, akhirnya diputuskan akan dibantu likuiditas bank ini. Kita nanya, apa namanya. Pagi-pagi kita diminta untuk siapkan dokumen sebagai jaminan ke BI. Namanya itu disebut FPJP," kata Hermanus.

Hermanus menjelaskan pula, esok paginya jajaran direksi terkait kemudian langsung menyiapkan dokumen-dokumen untuk kepentingan FPJP itu. Dalam waktu cukup singkat, yakni sekitar pukul 16.00 atau 17.00 WIB, pihak Bank Century bisa membawa 3 koper dokumen persyaratan ke BI.

Namun dokumen tersebut tidak langsung diterima pihak BI, karena harus diverifikasi terlebih dulu untuk menentukan aset nasabah yang layak dijadikan jaminan dan proses verifikasinya. Tahapan verifikasi itu baru selesai sekitar besoknya, pukul 04.00 WIB.

"Setelah selesai pengecekan dokumen dilakukan pengikatan. Pengikatannya lebih dulu, jamnya saya lupa, tapi lebih awal antara jam 11-12 malam," ujar Hermanus.

Pengikatan pemberian FPJP itu dilakukan Hermanus dan wakilnya Hamidi, Komisaris Utama Sulaiman, dan Komisaris Rusli. Sedangkan dari pihak BI Hermanus mengaku tidak begitu mengenal siapa.

"Pencairannya sesudah tanda tangan itu, katanya pencairannya sudah dijalankan. Pencairan itu langsung ke rekening Bank Century di BI," beber Hermanus.

Menurut dia, selain pemberian FPJP dilakukan sebelum jaminan aset diklarifikasi, FPJP pun lebih dulu dicairkan BI seperti yang disampaikan pihak pengawas BI bernama Hisbullah sebesar Rp 502 miliar.

"Tapi yang dicairkan tanggal 13 November itu adalah Rp 356 miliar untuk memenuhi giro wajib minimum (GWM). Yang tentukan Rp 356 miliar adalah BI, itu agar tidak melanggar GWM," tambahnya.

Namun ironisnya, 6 hari setelah peristiwa itu, Hermanus diberhentikan sebagai Direktur Utama Bank Century. Hermanus juga mengaku, setelah dipecat dirinya sudah tidak mengetahui lagi proses yang dilakukan untuk menyelamatkan bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu. (Yus Ariyanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini