Sukses

Saksi Sebut Boediono Tak Lampirkan Kajian Soal Century ke KSSK

Dalam sidang ini, mantan Direktur Eksekutif Direktorat Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Doddy Budi Waluyo dihadirkan sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Eksekutif Direktorat Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Doddy Budi Waluyo dihadirkan sebagai saksi, sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Doddy saat diperiksa penyidik KPK. Dalam BAP tersebut Doddy menyebutkan, matriks tersebut agar tidak disertakan sebagai lampiran dalam laporan kajian Bank Century.

Di mana Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI memerintahkan tidak melampirkan matriks hasil kajian kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang kala itu diketuai mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Matriksnya tidak usah (dilampirkan) kata Miranda Swaray Goeltom (mantan Deputi Gubernur Senior BI). Ya tidak usahlah kata Boediono, apa benar keterangan saudara ini?" kata jaksa Ahmad Burhanudin kepada Doddy di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Dalam BAP tersebut juga disebutkan, matriks hasil kajian itu harus diberikan bersamaan dengan surat permohonan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mengingat, hasil kajian matriks tersebut menyatakan tidak berdampak sistemik.

Jaksa melanjutkan, berdasarkan hasil kajian dampak Bank Century ini relatif kecil karena di bawah 1%. Baik peran dalam memberikan kredit, maupun keterkaitan dengan sektor riil.

Hal itu pun diakui Doddy, setelah dirinya membaca dari risalah eksekutif Rapat Dewan Gubernur (RDG). "Iya (benar), saya baca dari risalah," ucap Doddy.

Dalam sidang sebelumnya, Halim Alamsyah mengatakan Boediono meminta persetujuan Dewan Gubernur BI untuk tidak melampirkan matriks hasil kajian Bank Century.

"Iya (Pak Boediono menanyakan untuk tidak lampirkan matriks ini). Dan seingat saya (seluruh Dewan Gubernur) setuju," kata Halim Alamsyah ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 14 April kemarin.

Halim yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) mengaku diminta membuat analisis dampak sistemik dari Bank Century dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 13 November 2008.

Dari hasil analisa tersebut, menurut Halim, menunjukkan ada dampak-dampak penularan yang akan memburuk jika kondisi perbankan semakin memburuk.

"Hasil analisis dampak sistemik baru disampaikan tanggal 18 November 2008. Tetapi, kami sampaikan secara tertulis dan langsung disajikan dalam rapat KSSK tanggal 19 November 2008. Tetapi, rapat dihentikan," ujar Halim.

Selanjutnya, dalam RDG tanggal 20 November 2008 dari hasil analisis, dipandang dampak sistemiknya kurang menonjol. Sehingga diminta membuat penyempurnaan.

Maka itu, Halim memutuskan menggunakan pendekatan psikologi pasar memakai pengalaman pada 1997-1998, agar dampak sistemiknya semakin terlihat, jika Bank Century dikatakan sebagai bank gagal.

Tetapi, terhadap matriks analisis dicabut, karena dikhawatirkan tidak menunjang analisis dampak sistemik. "Seluruh Dewan Gubernur tidak bersedia lampirkan matriks dan minta dicabut. Termasuk, Pak Budi Mulya," ujarnya. (Anri Syaiful)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini