Sukses

Ahok: Nanti Motor Tak Boleh Lewat 5 Jalan Utama Jakarta

Sebanyak 23 bus tingkat sumbangan pihak swasta nantinya akan dioperasikan di jalur tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai, salah satu penyebab kemacetan Jakarta adalah karena banyaknya sepeda motor di sejumlah jalan utama. Untuk mencegah kemacetan Ibukota berlangsung lebih lama, nantinya kendaraan roda dua itu bakal dilarang mengakses 5 jalan utama Jakarta.

Kelima jalan utama itu, yakni Jalan HR Rasuna Said (lapangan Menteng-perempatan Mampang), Jalan Gatot Subroto (Balai Kartini-Slipi), Jalan Sudirman (Bundaran HI-Blok M), dan Monas-Kota Tua via Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Jalan-jalan tersebut akan menjadi zona pelarangan sepeda motor.

Lalu bagaimana dengan warga yang bersepeda motor? "Kita berikan bus tingkat gratis, sama seperti bus pariwisata itu. Begitu sudah jalan, kita akan berlakukan motor nggak boleh lewat," ujar pria yang karib disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Senin (7/4/2014).

Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan, sebanyak 23 bus tingkat sumbangan pihak swasta nantinya akan dioperasikan di jalur tersebut. Lalu kapan kebijakan ini mulai berlaku?

Ahok belum bisa memastikan. Pemprov DKI masih menunggu jumlah bus tingkat memadai. Yang pasti, program ini akan langsung diterapkan begitu bus diserahterimakan dari swasta kepada Pemprov DKI.

"Intinya harus ada bus tingkat dulu. Ini lagi pengadaan. Lagi tunggu sumbangan juga 23 unit," tuturnya.

Ketika kendaraan roda dua nantinya dilarang di jalur utama tersebut, Pemprov DKI akan bekerja sama dengan pengelola gedung-gedung di sekitar 5 zona utama itu untuk menerapkan park and ride. Warga yang akan melewati ruas-ruas jalan itu dapat memarkir sepeda motornya di gedung terdekat dengan tarif maksimum Rp 5 ribu.

"Kalau sudah bayar Rp 5 ribu, sisanya gratis sampai besok pagi. Supaya orang bisa nitipin motor di belakang-belakang gedung. Lalu untuk naiknya, dari gedung langsung ke bus. Jadi numpang sama gedung di sekitar situ," pungkas Ahok. (Yus Ariyanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini