Sukses

Dijadwalkan Sidang Vonis Suap PLTU, Emir Moeis Masih Dirawat

Belum diketahui perkembangan terakhir kondisi Emir Moeis menghadapi sidang vonis hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor kembali menggelar sidang vonis kasus dugaan suap proyek pembangungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, dengan terdakwa Izedrik Emir Moeis. Sidang vonis hari ini digelar setelah pekan lalu Emir urung hadir lantaran sakit jantung.

Kuasa hukum Emir, Erick S Paat mengatakan tidak tahu apakah majelis akan menunda kembali sidang vonis kepada kliennya hari ini atau tidak. Sebab, kliennya yang merupakan politisi PDIP itu masih dirawat di RS Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat.

"Kita belum tahu perkembangan (kesehatan Emir). Saya nggak bisa spekulasi, karena siapa tahu sudah siap sidang," kata Erick saat dihubungi, Senin (7/4/2014).

Sementara kuasa hukum Emir lainnya Yanuar Wasesa mengatakan, kliennya sakit bukan disebabkan tidak siap mendengar vonis majelis hakim. Tetapi, kliennya memang harus mendapat perawatan intensif di RS Jantung Harapan Kita sejak ditahan KPK.

"Sejak sebelum sakit, Pak Emir sudah siap (sidang vonis)," kata Yanuar.

Terkait vonis, Yanuar mengatakan, tidak ada bukti kliennya terlibat suap dalam kasus ini. Karena itu dia berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.

Emir dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emir juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan penjara 5 bulan.

Jaksa menilai, Politisi PDIP tersebut terbukti menerima suap sebesar US$ 357 ribu, berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih.

Uang diberikan, supaya Emir yang saat itu menjabat anggota Komisi VIII DPR memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004.

Emir terbukti melanggar delik dakwaan kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Emir Moeis Serangan Jantung, Sidang Vonis Ditunda Pekan Depan

KPK: Emir Moeis Masih Dirawat di RS Harapan Kita

Jelang Vonis di Tipikor, Politisi PDIP Emir Moeis Sakit Jantung

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.