Sukses

Polisi Penembak AKBP Pamudji Satu Sel dengan Tahanan Pidana Umum

Dalam tahanan, Brigadir Susanto mendekam bersama tahanan tindak pidana umum.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka penembak Kepala Detasemen Markas Polda Metro AKBP Pamudji, Brigadir Susanto sudah dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam tahanan, Susanto mendekam bersama tahanan tindak pidana umum.

"Tadi malam (Susanto) sudah ditahan di Rutan Ditreskrimum Polda Metro," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Rikwanto mengatakan, kasus penembakan itu ditangani Unit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kondisi kejiwaan Susanto sudah dilakukan tes kejiwaan, namun hingga siang ini hasilnya belum keluar.

"Bukan ditangani Provost, karena ini pidana umum ya. Mudah-mudahan hari ini bisa keluar hasilnya," ujar Rikwanto.

Rikwanto mengungkapkan, pada tes psikologis yang dilakukan sebelum adanya peristiwa, hasilnya Susanto tidak ada mengalami masalah kejiwaan. Untuk tes psikologis di kepolisian itu biasanya dilakukan tergantung dari kebutuhan.

Artinya, jelas Rikwanto, hanya ketika ada kasus dan tidak rutin dilakukan. "Kalau sebelum-sebelumnya tes psikologi, dia tidak ada masalah," ungkap Rikwanto.

Susanto merupakan tersangka tunggal dalam peristiwa berdarah di ruang Piket Yanma Polda Metro Jaya, Selasa 18 Maret 2014 malam. Ia disangka menembak Pamudji karena diduga marah setelah ditegur Pamudji akibat tak memakai seragam lengkap saat berdinas. Susanto dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Shinta Sinaga)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.