Sukses

Istri Nazaruddin Diperiksa KPK Sebagai Saksi Anas

Neneng Sri Wahyuni bungkam saat tiba di Gedung KPK. Dia juga menutup wajahnya dengan kerudung biru.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka penerimaan gratifikasi proyek pusat olahraga Hambalang dan pencucian uang Anas Urbaningrum. Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini adalah Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Ia jadi saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2014).

Pantauan Liputan6.com, Neneng sudah tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.30 WIB. Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu tiba dengan menggunakan mobil tahanan KPK.

Neneng yang juga terpidana kasus korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Dia juga menutup wajahnya dengan kerudung biru.

Selain Neneng, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR, Juhaeni Alie. Nama Juhaeni sendiri pernah disebut-sebut ikut memuluskan pembahasan anggaran proyek Hambalang di Komisi X DPR. "Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk AU," kata Priharsa.

Sebelumnya, Anas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain oleh KPK. Anas diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier saat menjadi anggota DPR dari Fraksi Demokrat.

Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Belakangan, Anas juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Pengacara Akan Sambut KPK Segel Rumah Anas

[FOTO] Anas Urbaningrum Diperiksa Mendadak

Juru Bicara PPI: Aneh, Kalau KPK Menyegel Rumah Anas Dini Hari

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini