Sukses

[VIDEO] Ibu di Surabaya Ditangkap Karena Suruh Anak Mengemis

Ibu 8 anak diringkus polisi dari Polrestabes Surabaya, karena mempekerjakan 3 anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Liputan6.com, Surabaya - Ibu 8 anak diringkus polisi dari Polrestabes Surabaya, karena mempekerjakan 3 anak kandungnya yang masih di bawah umur menjadi pengamen dan pengemis di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (10/3/2014), RT warga Wonokromo, Surabaya itu ditangkap polisi dari Polrestabes Surabaya karena mempekerjakan 3 anak kandungnya TS (8), ZK (7) dan AF (10) menjadi pengamen dan pengemis di Jalan Darmo, Surabaya.

Kepada polisi, salah satu anaknya ZK mengatakan, ia sering disuruh mengamen. Kalau menolak kakak-kakaknya akan memarahinya.

RT, ibu kandung korban membantah menyuruh anaknya dan mengatakan anaknya yang ingin membantu orangtuanya.

Kompol Suparti Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku menyuruh anaknya mencari uang dengan modal kardus bertuliskan 'buat biaya sekolah'.

Tersangka dijerat pasal perlindungan anak dan eksploitasi anak di bawah umur, dengan ancaman hukumann 3 tahun penjara dan denda maksimum Rp 72 juta. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti alat untuk mengemis. (Mevi Linawati)

Baca juga:

Terjerat Kasus Pornografi Anak, Ajudan Senior PM Inggris Dibekuk

Psikolog: Kekerasan untuk Displin Anak, Salah Besar!

Komnas PA: Panti Asuhan Samuel Terindikasi Eksploitasi Ekonomi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini