Sukses

Kuasa Hukum: KPK ke Anas Keras Tapi...

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kini menyandang 2 status tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kini menyandang 2 status tersangka. Setelah tudingan melakukan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas kini berstatus tersangka kasus dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

Namun kuasa hukum Anas, Firman Wijaya mengaku belum mengetahui soal 'penyematan' status baru bagi kliennya itu. Dia merasa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berlaku tak adil dan menerapkan tebang pilih dalam memproses kasus hukum Anas.

Firman menuturkan, hal ini lantaran KPK belum juga memanggil putra bungsu Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas meski nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu beberapa kali tersebut di persidangan. Dia menyebut, KPK terlalu lemah terhadap Ibas.

Perlakuan KPK terhadap Ibas inilah yang kemudian dibandingkannya dengan yang diterima Anas. "Ya, kita belum tahu. Tapi saya bisa bilang, KPK kepada Mas Anas keras, tetapi kepada Ibas lemah," kata Firman di Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Kendati begitu, Firman mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terhadap kliennya. Ia pun berharap, KPK secara fair dalam menerapkan pasal TPPU kepada Anas. "Yang penting KPK tidak menerapkan TPPU secara membabi buta," ucap Firman.

"Kasus perkara pokoknya belum tuntas, kok follow up crime-nya sudah dilakukan. Ini saja masih bolak-balik, membingungkan, mending langsung disidang saja daripada berlarut-larut."

Firman memprediksi, melihat proses hukum Anas saat ini, cepat atau lambat KPK bakal menyita aset kliennya yang diduga sebagai hasil pencucian uang. Namun, dia menyatakan, Anas tak takut sama sekali dalam menjalani proses hukum di KPK.

"Selama ini tidak ada yang perlu ditakutkan dari Mas Anas. Tapi jangan terburu-buru dan spekulatif juga. Karena dari sprindik (surat perintah penyidikan) bocornya saja nggak ada jawaban hukum sampai sekarang," ucap Firman.

"Dan TPPU ini kita belum diberitahu. Tetapi kita menghormati saja KPK. Tentu persoalannya jangan sampai keadilan dicederai. Sampai saat ini Kongres (Demokrat 2010) saja enggak pernah tegas, itu kan ada keberpihakan," ujar dia.

Anas dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPindana.

Sementara dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Yus Ariyanto)

Baca juga:

Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang

Diperiksa KPK, Sepupu SBY: Soal Hubungan dengan Anas

Kasus Hambalang, Eks Bendahara Umum Demokrat Diperiksa untuk Anas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini