Sukses

3 Pejabat BRI Hadapi Vonis Penggelapan Emas

Ketiganya diduga melakukan penggelapan 59 kilogram logam mulia milik nasabah Ratna Dewi.

Liputan6.com, Jakarta - 3 Pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) hari ini menghadapi sidang vonis dugaan penggelapan 59 kilogram logam mulia milik nasabah Ratna Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sidang putusan terhadap 3 terdakwa sempat ditunda karena alasan sakit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/3/2014).

Diah menuturkan ketiga terdakwa yaitu mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI) Jakarta II Rachman Arif, Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta II Rotua Anastasia, dan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2 Agus Mardianto.

Diah menegaskan pimpinan BRI seharusnya mengikuti proses perbankan sesuai prosedur dan secara profesional dalam melayani, serta menjaga aset nasabah. Hal tersebut sesuai Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang pemberian kredit harus berlandaskan prinsip kehati-hatian.

Sidang vonis terhadap ketiga terdakwa harusnya digelar 24-26 Februari 2014, namun batal karena mereka beralasan sakit. Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar atau maksimal Rp 100 miliar.

Ketiganya dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 tentang pemalsuan surat berita acara pemeriksaan emas.

Terdakwa Rotua dan Agus dinyatakan melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 kg logam mulia senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan untuk proses gadai di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2.

Pada kasus perdata, hakim majelis PN Jakarta Selatan juga mengabulkan sebagian permohonan gugatan perdata Ratna Dewi berdasarkan salinan putusan Nomor 156/Sal/Put/2013 tertanggal 25 September 2013.

Hakim majelis menghukum tergugat I, Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk dan tergugat II, Pimpinan Wilayah BRI/Kantor Wilayah 2 Jakarta. Didiuga karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Ratna Dewi sebagai nasabah.

Pihak BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Ratna Dewi sebagai penggugat sebesar Rp 31,9 juta sejak perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Hakim juga memerintahkan pihak BRI membayar ganti rugi imateril secara tunai kepada Ratna Dewi sebesar Rp 5 miliar. (Ant/Shinta Sinaga)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini