Sukses

Polri Hentikan 6 Kasus Pelanggaran Pemilu

Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 6 kasus tindak pidana pelanganggaran pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 6 kasus tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Alasannya, ada yang telah kadarluarsa dan tidak cukup unsur.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, kasus yang dilaporkan Bawaslu dan KPI ke Bareskrim Polri dihentikan karena KPI tak melalui jalur Bawaslu.

"Maka itu cacat formil sehingga tidak bisa kita tindaklanjuti, kalaupun kita tindaklanjut ada komplain juga terhadap proses hukum acara pidana dan memang diatur UU Pemilu," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Ronny menjelaskan, kasus yang kadaluarsa karena batas waktu penyerahan laporan dari Bawaslu ke polisi telah lewat, paling lambat pengusutan dari Bawaslu 5 hari dan itu melalui Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dahulu.

"Jadi 5 hari mereka harus segera mendiskusikan bersama kepolisian kejaksaan, kalau lebih itu lewat batas waktu yang ditentukan, maka dihentikan," papar dia.

Selain itu karena tak cukupnya unsur pidana lainnya, salah satu kasus tidak masuk karena tidak cukup bukti, maka kasus dihentikan.

Berikut 6 kasus Tindak Pidana Pemilu yang dihentikan proses hukumya sesuai Laporan Polisi Bareskrim Mabes Polri :
1. 425/BAWASLU/VII/2013 Tanggal 2 JULI 2013 Tentang Penelusuran agar Pemilu ditindaklanjuti dengan LP/581/VII/BARESKRIM/Tanggal 3 JULI dengan PELAPOR Nasrullah (Komisioner Bawaslu dengan Terlapor Raditya Benito Venansius. Pasal yang dilanggar 298 UU 8 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Pemilu, soal Pemalsuan surat, di SP3 Karena demi hukum dan kadarluarsa.

2. 586/BAWASLU/VIII/2013 Tanggal 20 AGUSTUS 2013 HAL Tindak lanjut Nomor 015/LP/PILEG/VIII/2013 LP/688/VIII/2013/BARESKRIM TANGGAL 20 AGUSTUS 2013 Pelapor Endang Wihda Tiningtyas (Komisioner Bawaslu) Terlapor Pihak Gerindra, yakni A.D Ariseno N Ridhwan dan Daniel Foluan, tentang tindak pidana pemilu kampanye di luar jadwal pasal yang dilanggar 276 UU Nomor 8 Tahun 2012, di SP3 karena tidak masuk dalam tindak pidana Pemilu

3. 588/BAWASLU/VIII/2013 TGL 20 AGUSTUS 2013 Tentang Laporan Pileg Nomor 01 /LP/PILEG/VIII/2013 Ditindaklanjuti dengan LP/689/VIII/2013/BARESKRIM Tanggal 20 AGUSTUS 2013 adapun Pelapor Endang W (Komisioner Bawaslu). Adapun terlapor 1. Rizal Malarangeng 2. Aburizal Bakrie. Diduga Tindak Pidana Pemilu soal Kampanye di luar jadwal. Pasal yang dilanggar 276 UU NO 8 Tahun 2012, di SP3 bukan tindak pidana Pemilu.

4.062/BAWASLU/I/2014 Tanggal 20 Januari 2014 Tentang Penerusan agar tindak pidana Pemilu ditindaklanjuti dengan LP /38/ I / 2014/BARESKRIM TGL 11 Januari 2014 Pelapor Endang W (Komisioner Bawaslu). Adapun terlapor 1. Rizal Malarangeng 2. Aburizal Bakrie. Diduga Tindak Pidana Pemilu soal Kampanye diluar jadwal. Pasal yang dilanggar 276 UU NO 8 Tahun 2012, di SP3 demi hukum dan kadaluarsa.

5.062/BAWASLU/I/2014 TGL 20 Januari 2014 Tentang Penerusan tidak pidana pemilu ditindaklanjuti dengan LP/68/I/2014/BARESKRIM Tanggal 21 Januari 2014 Pelapor Daniel Zuhron (Komisioner Bawaslu). Adapun terlapor David F Audy, tentang kampanye diluar jadwal. Pasal yang dilanggar 276 UU NO 8 Tahun 2012, di SP 3 bukan tindak pidana Pemilu

6. 062/Bawaslu/I/2014 Tanggal 20 Januari 2014 Tentang Penerusan tindak pemilu, Ditindaklanjuti dengan LP/69/I/2014/BARESKRIM Tanggal 21 Januari 2014 Daniel Zuhron (Komisioner Bawaslu). Adapun terlapor Hatta Rajasa, Aziz Subekti, Hari Tanusudibjo, tentang tindak pidana pemilu kampanye diluar jadwal. Pasal yang dilanggar 276 UU Nomor 8 tahun 2012, di SP3  bukan tindak pidana Pemilu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.