Empat fraksi pendukung Badrul juga berencana menghadang putusan MA. Fraksi Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa menilai putusan MA tidak memiliki kekuatan hukum. Nurmahmudi pun mendapat dukungan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Bulan Bintang dan Fraksi Reformasi. Para penyokong mantan Menteri Kehutanan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid itu siap menghadapi ketidakpuasan lawan politiknya.
Badrul yang kemenangannya dianulir MA juga bertekad melawan lewat jalur hukum. "Kita akan menempuh jalur hukum kembali. Apakah itu sifatnya PK [peninjauan kembali] atau ke Mahkamah Konstitusi nanti kita lihat saja," ujar Badrul [baca: Badrul Kamal Belum Menyerah].
Putusan memenangkan Nurmahmudi-Yuyun dikeluarkan MA pada Jumat silam. MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Depok. Putusan Pengadilan Negeri Jabar yang memenangkan Badrul Kamal dinilai melawan undang-undang. Selain itu, pertimbangan Majelis Pengadilan Tinggi Jabar hanya berdasarkan asumsi, bukannya fakta [baca: MA Mengabulkan PK KPU Depok].(DNP/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.