Sukses

Badrul Kamal Belum Menyerah

Pihak Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad mengaku belum menyerah meski MA memenangkan lawannya dalam perebutan kursi wali kota Depok. Putusan MA soal Pilkada Depok ini dinilai sebagai terobosan hukum yang berani dalam menegakkan keadilan.

Liputan6.com, Depok: Mahkamah Agung akhirnya memberikan kemenangan kepada pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dalam sengketa kursi wali kota Depok. Keputusan itu sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memenangkan pasangan Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad. Majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Parman Soeparman secara bulat mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok [baca: MA Mengabulkan PK KPU Depok].

Kendati demikian, kubu Badrul Kamal belum menyerah. Mereka bersikukuh hasil keputusan KPU Depok penuh penyimpangan dan siap mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi. Tak hanya itu, mereka memperkirakan massa pendukung Badrul tak tinggal diam dan segera bergerak. "Kita akan mengarahkan apabila ada masyarakat yang ingin mempertanyakan keputusan MA itu," jelas Babai Suhaimi, Ketua Tim Sukses Badrul Kamal saat ditemui SCTV di Depok, Jawa Barat, belum lama berselang.

Di lain pihak, Adnan Buyung Nasution yang menjadi Ketua Tim Advokasi Nurmahmudin-Yuyun menyambut baik dan memberikan penghargaan terhadap Parman Soeparman dan lima hakimnya yang telah memutuskan secara bulat untuk menerima permohonan peninjauan kembali KPU Depok. "MA telah menjalankan fungsinya untuk menegakkan keadilan," ungkap Adnan. Semua pihak, tambah Adnan, diharapkan mau mematuhi keputusan MA tersebut.

Hal senada diungkapkan Irawadi Joenoes, anggota Komisi Yudisial. Ia memandang MA pantas menempuh terobosan hukum dan berani membatalkan putusan pengadilan di bawahnya. Terutama jika mengandung kejanggalan dan melanggar aturan. Hal ini perlu untuk mengoreksi terhadap kesalahan putusan lembaga peradilan hingga keadilan hakiki bisa diperoleh.

Keputusan MA memang sudah keluar, namun hingga kini KPU Depok belum bisa menetapkan pemenang pemilihan wali kota. Pasalnya, mereka harus menunggu salinan resmi keputusan yang membatalkan keputusan PT Jabar soal pemilihan wali kota yang digelar Juni silam. Yang pasti, seperti disampaikan Ketua KPU Depok Zulfadli, penetapan pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) tak berbeda dengan sebelumnya. Namun secara hukum, surat keputusan yang akan dibuat mengacu kepada putusan kasasi MA.

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri M. Ma`ruf mengaku tak bisa memperkirakan waktu pasti pelantikan Nurmahmudi. Sebab secara birokrasi, surat keputusan KPU soal calon terpilih Wali Kota Depok baru sampai di tangannya setelah melewati DPRD, wali kota, dan gubernur. "Jadi tergantung proses suratnya itu," tambah Ma`ruf.

Warga Depok sendiri sebenarnya tak terlalu mempermasalahkan sosok yang mengisi jabatan wali kota. Siapa pun itu, warga meminta wali kota bisa membenahi Kota Depok yang kini digolongkan sebagai kota terkotor dan semrawut di Indonesia bersama Gorontalo (Sulawesi Utara), Padang (Sumatra Barat), Lombok Timur (Nusatenggara Barat), Bengkulu Utara (Bengkulu), Lumajang (Jawa Timur) dan Semarang (Jateng) [baca: PT Newmont Nusatenggara Dinilai Mampu Mengelola Lingkungan]. Dan, tentu saja harus memajukan pembangunan dan kesejahteraan warga Depok.(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.