Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani surat pemberhentian sementara Gubernur Banten Djoko Munandar. Pencopotan Djoko, termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 169/M/Tahun 2005. Hal ini disampaikan juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng usai mengikuti rapat antara presiden dengan Tim Pemberantasan Korupsi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (10/10).
Keputusan tersebut, jelas Andi, diambil guna memperlancar proses hukum yang tengah dihadapi Djoko. Ia didakwa terlibat kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten 2003 sebesar Rp 14 miliar [baca: Demonstran Menuntut Gubernur Banten Dinonkatifkan]. Selanjutnya, Wakil Gubernur Ratu Atut Chosiyah ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan penanggung jawab gubernur.(TOZ/Mikotoro dan Anto Susanto)