Keputusan tersebut, jelas Andi, diambil guna memperlancar proses hukum yang tengah dihadapi Djoko. Ia didakwa terlibat kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten 2003 sebesar Rp 14 miliar [baca: Demonstran Menuntut Gubernur Banten Dinonkatifkan]. Selanjutnya, Wakil Gubernur Ratu Atut Chosiyah ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan penanggung jawab gubernur.(TOZ/Mikotoro dan Anto Susanto)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.