Sukses

Nurmahmudi Kalah di Pengadilan Tinggi Jabar

Pengadilan Tinggi Jabar memenangkan gugatan pasangan Badrul-Syihabuddin dan memutuskan hasil perolehan suara Nurmahmudi-Yuyun dianulir. Perolehan suara Nurmahmudi menjadi 204 ribu dari 232.610 suara.

Liputan6.com, Bandung: Pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra boleh jadi batal menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Sebab, gugatan yang diajukan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad dimenangkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Kamis (4/8). Hakim memutuskan hasil kemenangan Nurmahmudi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Depok dianulir. Dengan keputusan ini, Badrul dan Syihabuddin memenangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Depok.Pasangan Badrul-Syihabuddin yang dijagokan Partai Golongan Karya dan Partai Kebangkitan Bangsa itu sekarang mengantongi 269 ribu lebih suara. Sebelumnya KPU Kota Depok menetapkan Badrul hanya mendapat 206.781 suara. Sementara perolehan suara duet Nurmahmudi-Yuyun yang diusung Partai Keadilan Sejahtera menyusut dari 232.610 menjadi 204 ribu suara [baca: Nurmahmudi Wali Kota Depok].Persidangan antara Nurmahmudi dan Badrul yang dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tinggi Jabar, Jalan Surapati, Bandung dipimpin Ketua Majelis Hakim Nana Juana. Persidangan berlangsung hanya sekitar 15 menit. Kedua pihak hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.Keputusan sidang membuat heran Nurmahmudi. Ia menilai putusan pengadilan banyak kejanggalan. Nurmahmudi lantas meminta Departemen Dalam Negeri tidak langsung menerima putusan tersebut. Sikap serupa juga akan ditempuh PKS. Mereka berencana melakukan peninjauan ulang pada majelis hakim. &quotDibuatnya (surat gugatan) tanggal 11 (Juli) tapi diterimanya pada pengadilan sudah melewati tanggal waktu 12 Juli," ujar Nurmahmudi.Kemenangan Badrul-Syihabuddin atas gugatan mereka ke KPU setempat membuat proses pilkada di kota yang berbatasan langsung dengan Jakarta itu belum tuntas. Padahal, semula proses Pilkada Depok berlangsung tanpa kejadian-kejadian serius, seperti yang terjadi di beberapa daerah.Hitung-hitungan suara inilah yang membuat proses pilkada di Kota Madya Depok berbuntut ke pengadilan. Proses pilkada yang semula berlangsung tanpa gejolak, memanas setelah KPU Depok mulai menghitung suara.Sehari usai pencoblosan 25 Juni silam, hasil sementara diumumkan. Tercatat pendapatan suara duet Nurmahmudi-Yuyun melejit mengungguli empat pasangan kandidat lainnya, termasuk Badrul-Syihabuddin. Tiga lainnya Yus Ruswandi-Soetadi Dipowongso, Abdul Wahab-Ilham Wijaya, dan Harun Heryana-Farkhan A.R. Hasil ini mengejutkan empat kandidat lainnya. Mereka menduga ada unsur kecurangan. Unjuk rasa memprotes hasil itu pun marak digelar [baca: Massa Kembali Menduduki KPU Depok].Sejak itulah KPU Depok tak lagi mengumumkan hasil penghitungan suara. Di masyarakat muncul hasil penghitungan suara versi tim sukses Badrul Kamal, mantan wali kota yang sejak awal sangat yakin akan terpilih lagi.Lain lagi hasil perolehan suara versi internet milik Pemerintah Kota Madya Depok. Kedua versi itu memiliki hasil yang berbeda. Disebutkan, pasangan Nurmahmudi-Yuyun unggul, sedangkan versi tim sukses Badrul Kamal, tentu saja jago mereka yang menang.Memasuki tanggal 5 Juli 2005, penghitungan akhir dilakukan KPU Depok di Cibubur, Jakarta Timur. Hasilnya, duet Nurmahmudi-Yuyun lagi-lagi mengumpulkan suara terbanyak. Namun, hasil itu tidak otomatis menjadikan mantan Menteri Kehutanan era pemerintahan Abdurrahman Wahid itu dilantik menjadi wali kota. Sebab, kubu dan simpatisan Badrul memprotes hasil akhir penghitungan suara.Selain menggelar demonstrasi untuk menggoyang Nurmahmudi, kubu Badrul juga membawa dugaan kecurangan pada proses pilkada di Depok ke pengadilan setempat. Mereka menganggap hasil akhir penghitungan suara tidak sah karena terjadi kecurangan. Contohnya yaitu adanya pemilih fiktif.

Terlepas dari calon yang kelak memimpin Kota Depok, pilkada di sana mencuatkan preseden buruk di Tanah Air. Terutama memperlihatkan saratnya praktik tidak terpuji dalam pemilihan kepala daerah secara langsung itu.(AIS/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini