Sukses

Mengenal Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Cagar Alam yang Bakal Dilelang dan Dijadikan Resor

Kepulauan Widi bakal dilelang di situs lelang Sotheby's Concierge Auction mulai 8 Desember 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kepulauan Widi yang juga dikenal sebagai Cagar Alam Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, bakal dilelang di situs lelang asing mulai 8 Desember hingga 14 Desember 2022. Situs tersebut menawarkan para investor kesempatan untuk mengembangkan resor di kawasan cagar alam itu dengan membeli hak pengembangan dari PT. Leadership Islands Indonesia (LII).

Dikutip dari laman resmi Sotheby's Concierge Auctions, Kamis (24/11/2022), Cagar Alam Widi adalah kepulauan atol karang yang terdiri dari lebih 100 pulau tak berpenghuni. Luas keseluruhannya mencapai 315 ribu hektare yang disebut setara dengan ukuran keseluruhan Pulau Bora Bora yang berada di Samudra Pasifik selatan, dan 50 kali lebih besar dari Tetiaroa, kepulauan atol karang lokasi resor The Brando.

Cagar Alam Widi terletak di jantung Coral Triangle. Terdapat pantai berpasir putih sepanjang 150 kilometer, terumbu karang, perairan pribadi, dan laut dalam kaya nutrisi. Kawasan itu menjadi rumah bagi ratusan spesies langka dan terancan punah, seperti paus biru, hiu paus, 600 spesies mamalia laut, ikan, burung, serangga yang terdokumentasi, kadal, dan spesies lain yang belum teridentifikasi.

"Terletak di dalam Kawasan Konservasi Laut seluas 315 ribu hektare, 10.000 hektare hutan hujan, hutan bakau, laguna biru kehijauan, danau, dan pantai menunggu potensi pengembangan sadar lingkungan," mengutip pernyataan dari Sotheby's.

Situs pelelangan itu menyebutkan bahwa di kawasan cagar alam tersebut bebas dari pengeboran laut dalam dan jalur penangkapan ikan yang sibuk. Di dalam perairan laut dalam terdapat rantai gunung bawah air yang membentang hingga Palau dan Palung Mariana. 

"Perairan tenang di sekitar Cagar Alam Widi menjadikannya tempat melahirkan, kawin, dan peristirahatan yang sempurna bagi ratusan spesies langka dan terancam punah yang hidup dan bermigrasi ke Cagar Alam Widi," sambung Sotheby's.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bangun Eco-Resort

PT. LII disebutkan memiliki hak eksklusif untuk mengembangkan lahan seluas 10ribu hektare yang berkonsep sadar lingkungan dari pemerintah Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengembangkan, mengelola, dan melestarikan Cagar Alam Widi secara berkelanjutan dengan mendirikan akomodasi ramah lingkungan yang harmonis dengan alam.

Hak tersebut meliputi setidaknya 50 'kunci' eco-resort/akomodasi mewah untuk dikembangkan selama beberapa tahun ke depan, dengan kapasitas maksimum 500 kunci tersebar di 17 pulau. Satu kunci dimaksud adalah izin untuk mengembangkan vila dengan 1--8 kamar.

Jumlah kamar tersebut terbatas hanya pada total luas atas tertutup seluas 16,5 hektare. Izin untuk membangun laguna internal berpotensi didapat di delapan pulau lainnya sehingga total pulau potensial yang dapat dikembangkan menjadi 25 buah dengan tambahan area atap tertutup seluas 20 hektare.

Dalam klausul pelelangan, setiap pemilik diharuskan untuk mendirikan bangunan yang semi permanen atau non-permanen. sesuai dengan area penggunaan yang ditentukan. Itu termasuk dalam batas maksimum luas atas tertutup yang menyentuh kurang satu persen dari total tanah dan 0,005 persen dari luas cagar alam.

 

3 dari 4 halaman

Kerja Sama dengan Arsitek Asing

LII juga menggandeng Bill Bensley, arsitek perancang hotel sekaligus pendiri studio desain Bensley yang berbasis di Bangkok dan Bali. Ia dikatakan telah merancang tiga resor ramah lingkungan di dalam cagar alam. Para pembeli nantinya bisa menggunakan desain tersebut, tetapi sifatnya opsional.

Pihak pelelang juga menyinggung peran masyarakat setempat yang tinggal di pulau utama. Mereka dijanjikan manfaat dari pelatihan keterampilan dan berbagai kesempatan kerja. Beberapa akan dijadikan penjaga hutan dan bergabung dengan tim ahli konservasi internasional. 

"Pusat Konservasi Cagar Alam Widi akan memimpin program penelitian mutakhir termasuk penandaan, pelacakan, dan pemantauan spesies ikonik dan terancam punah. Memulai salah satu misi konservasi dan pembangunan berkelanjutan yang paling penting dari satu generasi," sambung pernyataan Sotheby's.

Sementara, Charlie Smith, wakil presiden eksekutif Sotheby's Concierge Auctions untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika, mengungkapkan dengan jelas harapannya atas pelelangan itu. "Semua miliuner bisa memiliki pulau pribadi, tapi hanya satu yang bisa memiliki kesempatan eksklusif tersebar di di lebih dari 100 pulau," ujarnya dalam pernyataan resmi, dikutip dari CNN. 

 

4 dari 4 halaman

Bantahan Jubir Kemenkomarves

Para penawar lelang diminta menaruh deposit sebesar 100ribu dolar AS. Meski terkesan murah, biaya pemeliharaan dan infrastruktur sangatlah tinggi. Menurut Stacy Fischer Rosenthal, residen perusahaan perjalanan kelas atas Fischer Travel Enterprises, kepada CNN, hal itulah yang membuat kepemilikan sebuah pulau menjadi mahal.

"Banyak pulau tidak memiliki struktur yang ada, dan beberapa pemilik tidak hanya harus membangun rumah tetapi juga memasang pipa ledeng, listrik, dan infrastruktur lainnya jika mereka ingin tinggal di sana. Tambahkan ke transportasi itu, biaya terbang makanan dan staf masuk dan keluar, dan memiliki sebuah pulau bisa menjadi sangat mahal dengan sangat cepat," ujarnya.

Sementara, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan, pemerintah Indonesia memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh. "Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," kata Jodi, dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, Kepulauan Widi sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat. Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga muncul kabar lelang tersebut. 

Jodi mengatakan, apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.  "Bagi pihak-pihak yang berminat untuk mengelola, bukan memiliki, kawasan pulau kecil harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai ada pelanggaran dari ketentuan perundangan, maka bisa ada sanksi yang bisa dikenakan," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.