Sukses

Kue dari Malaysia Ditarik dari Peredaran karena Potensi Risiko Bahan Penyebab Alergi

Label kemasan kue dalam bahasa Inggris dilaporkan tidak menyatakan bahwa produk dari Malaysia ini mengandung telur, hazelnut, dan almond.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Makanan Singapura (SFA) mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Daiso di negara itu untuk menarik penjualan kue H&H Tiramisu Twist dari Malaysia. Pasalnya, diduga terdapat bahan penyebab alergi yang tidak disebutkan di kemasan.

Melansir Mothership, Jumat (4/11/2022), arahan itu datang setelah Daiso Singapura memberi tahu agensi bahwa kue yang diimpor mengandung alergen yang tidak disebutkan. SFA kemudian mengarahkan importirnya, Daiso Singapore, untuk menarik produk tersebut sebagai tindakan pencegahan.

Label kemasan kue dalam bahasa Inggris dilaporkan tidak menyatakan bahwa produk tersebut mengandung telur, hazelnut, dan almond. Daiso mengeluarkan pemberitahuan penarikan secara sukarela pada 29 Oktober 2022.

H&H Tiramisu Twist Cookies dijual di toko Daiso di Singapura hingga 27 Oktober 2022 sebelum ditarik kembali. Proses tersebut dilaporkan sudah selesai sepenuhnya. Penyelidikan lebih lanjut oleh Daiso menunjukkan bahwa masalah tersebut disebabkan "kerusakan sementara dalam proses produksi dan pengemasan pemasok."

Produk yang terlibat memiliki tanggal kedaluwarsa Juni 2023 dan Juli 2023. Berdasarkan Peraturan Makanan Singapura, makanan dan bahan yang diketahui menyebabkan hipersensitivitas atau reaksi alergi harus dicantumkan pada label kemasan makanan.

Orang dengan alergi atau yang sangat sensitif terhadap telur, almond, dan hazelnut dapat berisiko mengalami reaksi alergi yang parah dan mengancam jiwa jika mengonsumsi kue tersebut. Mereka yang telah membeli kue direkomendasikan untuk tidak mengonsumsinya.

Jika dikonsumsi dan merasa tidak enak badan, mereka disarankan segera mencari pertolongan medis. Pelanggan yang telah membeli H&H Tiramisu Twist Cookie dapat mengembalikannya ke toko Daiso mana pun untuk pengembalian dana penuh.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kasus Serupa

Sebelumnya, SFA telah menarik peredaran dua produk Indonesia, yakni saus sambal ayam goreng dan kecap manis ABC karena produsen tidak mencantumkan dua senyawa yang termasuk alergen dalam kemasan produk. Dua produk tersebut diketahui mengandung sulfur dioksida.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, beberapa waktu lalu, PT Heinz ABC Indonesia selaku produsen prouk tersebut menegaskan komitmen mereka pada kepatuhan atas standar kualitas dan keamanan pangan dari setiap produk. Ini disebutkan sejalan dengan nilai "We Do The Right Thing" sebagai prinsip mendasar perusahaan.

"Perusahaan telah menerapkan sistem standarisasi yang berlapis, mulai dari Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), yang dipersyaratkan BPOM RI sebagai otoritas pengawas keamanan pangan olahan di Indonesia, sistem manajemen keamanan pangan dunia, (ISO 22000: 2018 dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), serta sistem standar internal dari The Kraft Heinz Company," bunyi keterangan tersebut.

Adapun upaya ini dilakukan perusahaan untuk menjamin seluruh produk ABC diproduksi dengan proses benar. Hal tersebut guna menghadirkan produk berkualitas yang aman dikonsumsi seluruh masyarakat.

"Penerapan CPPOB akan memastikan seluruh produk ABC diproduksi melalui analisa dan mekanisme kontrol yang ketat, mulai dari penggunanan bahan baku, pengujian laboratorium, kontrol terhadap bahan yang mengandung alergen, hingga pengawasan akhir pada produk jadi," tambah pihaknya.

3 dari 4 halaman

Standar Keamanan Pangan Dunia

Sementara, sertifikasi ISO 22000: 2018 dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) diklaim menjamin seluruh proses produksi memenuhi standar keamanan pangan dunia. Terkait aktivitas ekspor, mekanisme kontrol internal The Kraft Heinz Company menjamin semua produk yang dipasarkan memenuhi peraturan dari setiap negara tujuan ekspor.

Beberapa peraturan tersebut termasuk jenis dan batasan bahan baku yang diizinkan, persyaratan label kemasan, serta ketentuan label komposisi dan alergen, dengan menggunakan bahasa setempat. 

"Alergen pada dasarnya adalah bahan pangan atau senyawa yang dapat menyebabkan reaksi alergi pada individu tertentu yang memiliki hipersentivitas terhadap senyawa tersebut. Bahan pangan ini sangat umum ditemukan pada produk pangan olahan atau pangan segar seperti telur dan ikan, krustase, kacang, serta sulfur dioxide yang lazim ditemukan pada buah-buahan," kata ahli gizi sekaligus Ketua Umum PERGIZI PANGAN Indonesia, Prof. Dr. Ir. Hardinsyah MS.

Ia menambahkan, "Selama penggunaannya tidak melebihi ambang batas yang ditentukan lembaga yang berwenang dan keberadaannya di komunikasikan dengan jelas, produk tersebut aman untuk dikonsumsi."

4 dari 4 halaman

Keterangan Badan POM

Technical Service Lead Kraft Heinz Indonesia-Papua Nugini Emerensiana Adi Dhae menyebut pihaknya memiliki Global Food Allergen Policy yang jadi acuan dalam pemilihan material dan formulasi, termasuk aturan pencantuman bahan baku, nilai gizi, serta kandungan alergen pada label kemasan.

"Penerapan kebijakan ini jadi hal penting untuk memastikan seluruh bahan pangan yang digunakan dapat terkomunikasikan secara transparan pada konsumen," tambahnya.

Badan POM RI turut menanggapi isu bahan alergen pada produk ABC. Mengutip situs webnya, ditegaskan kembali bahwa berdasarkan evaluasi keamanan dan mutu, produk-produk ABC telah mendapatkan izin edar BPOM, dan telah mengikuti aturan label kemasan yang berlaku, termasuk dalam hal pencantuman informasi alergen dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Keberadaan alergen, dalam hal ini sulfit, tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi.

"Keberadaan BTP di dalam produk pangan ditujukan untuk mempengaruhi sifat pangan, seperti halnya Sodium Benzoat, yang umum digunakan untuk menjaga ketahanan produk selama proses penyimpanan dan pemasaran di toko," kata Indra Ishak, Head of R&D, Kraft Heinz Indonesia-Papua Nugini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.