Sukses

Masa Berlaku Paspor Indonesia Berubah Jadi 10 Tahun

Siapa saja yang berhak mendapatkan paspor Indonesia dengan masa berlaku 10 tahun ini?

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengubah masa berlaku paspor jadi 10 tahun dari semula lima tahun. Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor yang berlaku sejak kemarin, Kamis, 29 September 2022.

Secara lengkap, Pasal 2A berbunyi:

(1) Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.

(2) Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

(3) Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

(4) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan baru ini merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 649. Ini sebenarnya bukan wacara baru. Pada 2020 lalu, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang masa berlaku paspor 10 tahun.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat itu, Arvin Gumilang, menjelaskan, "Sesuai PP 51/2020 masa berlaku paspor biasa jadi paling lama 10 tahun. Namun, hal ini tidak serta merta berlaku. (Saat itu) masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur secara lebih lanjut."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kajian Intens

Kata Arvin, peraturan pelaksana dari sebuah Peraturan Pemerintah (PP) bisa dituangkan dalam bentuk peraturan menteri. "Tapi saya tegaskan lagi bahwa dalam PP tersebut masa berlaku paspor paling lama 10 tahun dan perlu dipersiapkan peratruan pelaksanaannya," ia menuturkan.

Arvin juga menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi mulai intens mengkaji terkait masa berlaku paspor 10 tahun pada 2018. Kajian yang dilakukan antara lain terkait regulasi maupun kesiapan dan perubahan pada kesisteman.

"Hal lain yang jadi kajian adalah semakin meningkatkanya jumlah perlintasan manusia di dunia dan akan mengakibatkan meningkatnya permohonan paspor. Jadi, kajian ini untuk melihat efektivitas, efisiensi, dan dampaknya. Jadi, memang membutuhkan proses untuk melakukan perubahan PP," imbunya.

Dengan pemberlakuan paspor 10 tahun, kata Arvin, masyarakat tidak harus datang dalam waktu dekat ke kantor imigrasi, kecuali jika paspornya hilang. "Akan ada pengurangan orang yang antre, dalam situasi normalnya, bukan saat pandemi COVID-19 ini," kata Arvin menambahkan.

3 dari 4 halaman

Tercatat Meningkat

Melansir situs web Imgrasi, permintaan permohonan paspor telah meningkat sejak beberapa bulan lalu. Karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebutkan bahwa penambahan kuota berlaku mulai 6 Juni 2022. Pengisian kuota antrean tambahan dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh pemohon melalui Playstore maupun Appstore.

Achmad menyebut, masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota dapat mulai mengajukan permohonan melalui M-Paspor mulai Minggu, 5 Juni 2022. Ia menyambung, peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini karena membaiknya situasi pandemi.

Juga, adanya relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara, serta dibuka kembalinya penyelenggaraan ibadah umrah dan haji oleh Arab Saudi. "Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh kantor imigrasi di Indonesia," tuturnya.

Ia menyambung, "Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian, apalagi perbatasan antar negara juga udah dibuka."

 

4 dari 4 halaman

Prosedur Permohonan Paspor

Demi mengurus paspor, Achmad meminta masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-Paspor. Prosedur ini mensyaratkan pemohon mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan, dan membayar permohonan paspor.

Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Pemohon kemudian mengambil paspor yang sudah selesai dalam setidaknya tiga hari kerja.

"Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui bank, marketplace, Kantor Pos, dan Indomaret. Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing," jelasnya.

Untuk kemudahan akses informasi alamat, Achmad mempersilakan masyarakat menghubungi nomor WhatsApp dan akun media sosial kantor imigrasi yang bisa dilihat dalam laman imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.

"Masyarakat yang membutuhkan informasi keimigrasian lebih lanjut bisa menggunakan (fitur) live chat Ditjen Imigrasi di website www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00--15.00 WIB," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.