Sukses

Jepang Kembali Berlakukan Perjalanan Wisata Bebas Visa Mulai Oktober 2022

Rencana perjalanan wisata bebas visa ini menyusul berbagai pelonggaran aturan terbaru di Jepang.

Liputan6.com, Jakarta - Jepang kembali melonggarkan aturan untuk memasuki wilayah mereka. Negeri Sakura berencana mencabut larangan kunjungan wisatawan individu dan menghapus batasan pada kedatangan harian, melansir Nikkei, Kamis (15/9/2022).

Keputusan ini membuat mereka bergerak lebih dekat ke aturan pra-pandemi karena negara itu ingin mengembalikan perjalanan global. Perdana Menteri (PM) Jepang Fumio Kishida diperkirakan akan mengumumkan perubahan tersebut dalam beberapa hari mendatang.

Pelonggaran aturan masuk Jepang terbaru diperkirakan akan berlaku bulan depan, meski keputusan akhir akan tergantung pada situasi COVID-19 di dalam dan luar negeri. Pemerintah negara itu sedang berupaya mengambil keuntungan dari turunnya permintaan perjalanan, sementara yen yang lemah meningkatkan daya beli wisatawan internasional di Jepang.

Setelah perubahan, Negeri Matahari Terbit akan mengembalikan perjalanan bebas visa untuk pelancong jangka pendek dari AS dan negara tertentu lain. Pelancong yang memenuhi syarat akan diharapkan memenuhi persyaratan tertentu, seperti status vaksinasi.

Gelombang infeksi COVID-19 terbaru di Jepang telah surut, mendorong Tokyo untuk bergerak lebih cepat dalam melonggarkan aturan perbatasan. Singapura, Thailand, dan tujuan Asia lain jadi sasaran awal dalam perubahan tersebut.

Jepang memberlakukan larangan hampir penuh pada entri baru oleh turis asing pada November tahun lalu. Pada Maret 2022, pemerintah mulai mengizinkan kedatangan untuk pelajar dan pelancong bisnis, kemudian membuka perjalanan kelompok berpemandu untuk turis pada Juni lalu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pelonggaran Aturan Lainnya

Pada awal bulan ini, Jepang membebaskan persyaratan bagi pelancong untuk memberikan bukti tes COVID-19 negatif yang diambil dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan. Alih-alih, mereka wajib sudah mendapat vaksin COVID-19 ke-3 alias booster.

Selain itu, pemerintah Jepang juga telah menaikkan batas masuk harian jadi 50 ribu kedatangan dari 20 ribu, serta menghapus persyaratan untuk pemandu dalam tur kelompok. Sebelum pandemi COVID-19, Jepang mengizinkan orang-orang dari 68 negara dan yurisdiksi untuk tinggal hingga 90 hari tanpa visa.

Sementara di masa pra pandemi, pelancong Indonesia pemegang e-paspor bisa masuk tanpa visa dalam masa kunjungan maksimal 15 hari. Namun, mereka tetap melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang di Indonesia sebelum keberangkatan. Belum ada kabar terbaru apakah aturan ini akan kembali berlaku.

Pemerintah Jepang telah dikritik, baik di dalam maupun luar negeri, karena dianggap gagal mengimbangi kelompok negara G7 lain yang telah membuka perbatasan mereka, lapor Kyodo.  Negara itu juga dikritik karena tetap mewajibkan pelancong mengajukan visa kunjungan dan meminta mereka tetap menggunakan masker sepanjang waktu selama perjalanan di dalam negeri. Padahal, negara-negara G7, seperti AS, Inggris, dan Prancis, sudah melonggarkan aturan tersebut.

Menjawab keresahan di dalam negeri, pemerintah Jepang dilaporkan sedang mempertimbangkan untuk memulai kembali program subsidi nasional demi membangkitkan kembali pariwisata domestik pada akhir September 2022. Hal itu menyusul catatan jumlah kasus baru COVID-19 yang terus menurun, sebagaimana telah disinggung.

3 dari 4 halaman

Jaga Keseimbangan

Program kampanye pariwisata domestik oleh setiap prefektur di Jepang itu kemungkinan berlangsung hingga akhir tahun ini. Sumber itu menerangkan, subsidi akan diberikan pada turis domestik hingga 11 ribu yen (sekitar Rp1,150 juta) per orang untuk menginap satu malam.

Waktu dimulainya program akan ditentukan masing-masing prefektur. Dengan begitu, program nasional ini kemungkinan tidak akan dimulai bersamaan di seluruh daerah. Turis yang ingin mengikuti program subsidi itu harus sudah divaksinasi tiga kali atau menunjukkan hasil negatif tes COVID-19. 

Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Hirokazu Matsuno mengungkap bahwa pemerintah sedang mencari cara melonggarkan pembatasan COVID-19 sambil "menjaga keseimbangan antara mencegah penyebaran infeksi dan mempromosikan kegiatan sosial ekonomi."

Pernyataan tersebut keluar setelah Wakil Kepala Sekretaris Kabinet Seiji Kihara mengumumkan di televisi bahwa pemerintah sedang mengkaji kebijakan pengaturan perbatasan dan akan mencabutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Seiring ekonomi Jepang yang menunjukkan sedikit tanda pemulihan, pemerintahan Kishida berusaha untuk mengakselerasi pertumbuhan dengan mengundang lebih banyak orang asing untuk datang. Waktu saat ini dirasa tepat karena mereka akan mendapat keuntungan dari nilai tukar yen yang saat ini sedang terDepresiasi.

4 dari 4 halaman

Keputusan Sesuai Kondisi Pandemi COVID-19

Matsuno mengatakan bahwa pemerintah akan terus membuat keputusan yang sesuai kondisi pandemi COVID-19. Pada 2021, hanya 245.900 turis asing yang memasuki Jepang. Angka itu jadi yang terendah sejak 1964.

Catatan itu jadi bukti signifikan bahwa sektor pariwisata Jepang sangat tergantung pada kunjungan wisatawan asing. Ekonomi Jepang pada periode April--Juni 2022 pulih ke skala sebelum pandemi, dengan pertumbuhan tahunan 3,5 persen dari kuartal sebelumnya.

Namun, analis mengatakan, prospek tetap suram karena infeksi COVID-19 kembali naik dan kenaikan biaya dapat membebani belanja konsumen. Masih demi menggeliatkan ekonomi, Kishida sebelumnya mengumumkan pemangkasan masa isolasi untuk pasien COVID-19 dengan gejala.

Masa isolasi itu dilaporkan dipersingkat dari 10 hari jadi tujuh hari. Kebijakan juga akan diberlakukan pada pasien COVID-19 tanpa gejala. Mereka yang terinfeksi tanpa gejala saat ini diwajibkan untuk menjalani isolasi selama tujuh hari.

Dengan kebijakan baru, mereka bisa menyelesaikan periode isolasi dalam lima hari saja, dengan catatan hasil tes COVID-19 negatif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.