Sukses

Cerita Akhir Pekan: Mengajukan HaKI untuk Bisa Jadi Agunan di Lembaga Keuangan

Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan pembiayaan berbasis Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI.

Liputan6.com, Jakarta - Para pekerja seni dan ekonomi kreatif kini bisa menjadikan produk kekayaan intelektual atau HaKI (Hak Kekayaan Intelektual), seperti film dan lagu dapat dijadikan sebagai agunan atau jaminan hutang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 12 Juli 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif.

Dalam aturan itu, setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang di perbankan, yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen. Lalu, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. Hasil karya kreatif itu juga termasuk konten yang diunggah ke YouTube, dan mendulang banyak views.

Valuasi HaKI bisa dilihat dari potensi pendapatan yang bakal diterima. lembaga keuangan akan menentukan tinggi rendahnya nilai kekayaan intelektual. Namun, hasil karya ekonomi kreatif tak serta merta bisa menjadi jaminan hutang.

Menurut mantan Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf Ari Juliano Gema, setidaknya ada empat persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Pertama, proposal pembiayaan. Kedua, memiliki usaha ekonomi kreatif. Ketiga, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. Keempat, memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

"Setelah empat syarat taid dipenuhi, pihak lembaga keuangan bank dan nonbank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi terhadap usaha dan surat ataupun sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) milk pelaku ekonomi kreatif, serta akan memberi penilaian terhadap KI-nya yang akan dijadikan agunan," terang Ari pada Liputan6.com, 18 Agustus 2022.

Verifikasi yang dilakukan terhadap KI seperti tertuang dalam pasal 8, yaitu:

1. Verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;

2. Verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau nonsengketa;

3. Penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;

4. Pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif;

5. Penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Didaftarkan ke Kemenparekraf

Dalam pelaksanaannya, pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas Kl; kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif.

"Tim penilai ini ada dua, Pertama yang independen yaitu mereka yang bisa menilai aset fisik. Yang kedua, penilai KI di lembaga internal perbankan. Nantinya, pemberi pinjaman akan menentukan 'nilai' KI. Semakin tinggi 'nilai' dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," kata Ari.

KI yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat. Pertama, KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, produk KI tersebut yang sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain.

Mengenai lama prosesnya, menurut Ari hal itu bergantung dari kebijakan masing-masing bank maupun lembaga keuangan yang akan memberi pinjaman.

"Yang jelas, setelah mendapat pinjaman nanti ada pencatatan jaminan didaftarkkan ke Kemenparekraf Untuk pengembalian atau durasi pembayaran cicilan berrgantung perjanjian dengan pihak bank atau lembaga keuangan. Kalau nantinya ada pelanggaran, tentu ada mekanisne yang sudah disepakati sebelumnya," tutur Ari.

Pria yang sekarang bekerja sebagai lawyer di kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners, dengan fokus praktik dalam bidang kekayaan intelektual dan entertainment ini termasuk salaj seoramg yang merumuskan PP Nomor 24 Tahun 2022 tersebut. "Saya masih memantau perkembangan PP Nomor 24 ini karena masih berhubungan dengan pekerjaan saya sekarang. Menurut saya, sejak PP ini diterbitkan, sambutan pekerja seni cukup bagus dan banyak yang senang dengan kebijakan ini," ujar Ari.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Tanggapan Lembaga Keuangan

"Respons dari pihak lembaga keuangan juga positif, Mereka terbuka melaksanakan aturan ini sesuai prosedur dan tetap menjalankan prinsip kehatia-hatian. Tapi menurut saya ketetapan hukumnya akan lebih kuat lagi kalau OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga membuat kebiajkan tertulis tentang kebijakan ini," sambungnya.

Pendapat senada juga dikatakan pihak Kemenpaekraf. Menurut Sabartua Tampubolon, Direktur Regulasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, berdasarkan PP 24/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif, pasal 7 ayat (2), pengajuan pembiayaan berbasis KI terdiri atas empat unsur utama yaitu: proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif; memiliki perikatan terkait KI produk ekonomi kreatif; dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat KI.

"Pada prinsipnya, semua pelaku ekraf yang memenuhi persyaratan di pasal 7 tadi, dapat mengajukan pinjaman," jelas Sabartua pada Liputan6.com, 19 Agustus 2022.  Ia menambahkan, sejauh ini tanggapan lembaga keuangan dan pelaku ekonomi kreatif sangat baik terhadap hal ini.

"Meskipun sebagian lembaga keuangan masih menyebut harus melakukan pengkajian terlebih dahulu. Dalam hal ini, PP 24/2022 dalam pasal 41, memang disebutkan bahwa PP ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," ucapnya.

4 dari 4 halaman

Menjanjikan tapi Perlu Dilengkapi

Kebijakan ini juga disambut positif oleh musisi sekaligus tokoh hak cipta dan kekayaan intelektual di Indonesia, Candra Darusman. Musisi senior ini pernah menjadi Ketua Umum Karya Cipta Indonesia (KCI), lalu menjadi wakil Indonesia di WIPO (World Intellectual Property Organization atau Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia) yang berpusat di Swiss dan Deputi Direktur WIPO yang berkedudukan di Singapura.

Menurut Candra, PP 24/2022 inu merupakan terobosan hukum agar karya seni (intangible asset) bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman bank. "Saya sempat menyatakan apresiasi ke Pak Presiden di Istana Negara seusai peringatan detik-detik proklamasi, pada 17 Agustus kemarin," kata Candra pada Liputan6.con, 19 Agustus 2022.

Meski begitu, PP 24/2022 ini menurut pria yang pernah tergabung dalam grup musik Karimata dan Chaseiro ini, kebijakan tersebut masih perlu dilengkapi perangkat hukum lain dan institusi pendukung. Yang mana tanpanya PP 24 belum bisa diterapkan.

"Yang perlu dilengkapi antara lain: ada institusi penilai (appraisal) yang menghitung nilai dari karya seni. Lalu ahli valuasi utk intangible asset dan pasar sekunder yang memungkinkan transaksi jual beli karya yang sudah dijual. Tapi secara keseluruhan, kesimpulan saya, PP 24/2022 ini cukup menjanjikan," pungkas Candra Darusman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.