Sukses

Tarif Wisata Komodo di Pulau Rinca Tetap Rp150 Ribu

Gubernur NTT Victor Laiskodat menyarankan wisatawan yang hanya ingin datang melihat komodo beraktivitas di habitatnya bisa mengunjungi Pulau Rinca bila tak berkenan membayar biaya Rp3,75 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp3,75 juta masih berlanjut. Para pelaku wisata menunjukkan ketidaksetujuan mereka dengan menggelar mogok massal selama sebulan sejak 1 Agustus 2022.

Padahal, pemberlakuan tarif masuk baru hanya berlaku di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan di sekitarnya. Sementara, harga tiket masuk ke Pulau Rinca yang juga menjadi habitat komodo tetap di angka Rp150 ribu.

"Bagi masyarakat yang juga ingin melihat komodo bisa ke Pulau Rinca. Di sana juga ada 1.300 komodo dan di Pulau Rinca dikenakan dengan tarif yang normal," kata Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Gubernur NTT, dikutip dari rilis yang diterima Liputan6.com, Rabu (3/8/2022).

Ia mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa komodo yang ada di Pulau Rinca tak berbeda dengan komodo yang tinggal di Pulau Padar dan Pulau Komodo. Jika hanya ingin melihat komodo beraktivitas di habitat aslinya tanpa membayar mahal, wisatawan disarankan mengalihkan kunjungan ke Rinca saja.

Ia kembali menegaskan bahwa mengelola sebuah taman nasional memerlukan anggaran besar. Itu juga berlaku di Taman Nasional Komodo. Anggaran itu diperlukan agar upaya konservasi bisa maksimal, selain juga membatasi jumlah kunjungan wisatawan.

"Karena dengan konservasi Taman Nasional Komodo yang baik, maka akan semakin menjadi kebanggaan kita semua, apalagi komodo ini adalah satu-satunya yang ada di dunia dan hanya ada di Nusa Tenggara Timur," kata Victor.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Intensifkan Sosialisasi

Victor menyatakan akan terus menyosialisasikan penerapan biaya konservasi untuk pengunjung Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitarnya kepada masyarakat. Ia berharap kebijakan itu dapat berkontribusi positif pada perekonomian masyarakat.

"Tentunya harus kita lakukan sosialisasi agar ekonomi masyarakat berkembang dan terus bertumbuh bersama aspek pariwisata lainnya di Labuan Bajo," sambung dia.

Tarif baru berlaku mulai 1 Agustus 2022. Pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan juga akan terus mengevaluasi pelaksanaannya di lapangan. Meski begitu, dispensasi diberikan bagi wisatawan yang sudah membeli paket kunjungan sebelum 1 Agustus 2022 lewat travel agent atau operator tur, dan berlaku hingga Desember 2022.

"Ada aspirasi bagaimana kami yang sudah membeli paket. Silakan yang sudah membeli paket berlaku harga normal, selanjutnya berlaku harga baru bagi mereka yang belum membeli paket. Ini bentuk diskresi," kata Kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Zet Sony Libing.

Sementara, calon wisatawan ke Pulau Padar dan Pulau Komodo diwajibkan mereservasi lewat sistem wildlife komodo dalam aplikasi INISA. Pendataan itu dilakukan dalam kaitan manajemen kunjungan. Dengan dasar data reservasi, diketahui siapa, berapa, dan ke mana pengunjung akan berada di dalam kawasan. Hal ini akan memudahkan pengelolaan, termasuk penjagaan dan patroli petugas.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Elemen Biaya Kontribusi

Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi di TN Komodo Carolina Noge menjelaskan biaya kontribusi konservasi itu berlaku untuk setahun. Di dalamnya sudah termasuk tiket masuk Pulau Komodo, Pulau Padar, dan wisata bahari sekitarnya.

Biaya kontribusi itu juga mencakup asuransi jiwa dan kecelakaan, airport service seperti baggage claim, transportasi antara Bandara - Hotel - Pelabuhan, pemandu wisata (Naturalis Guide) beserta panduan wisata konservasi (e-book). Pengunjung juga akan mendapatkan suvenir khas Pulau Komodo produksi UMKM lokal.

Biaya konservasi belum termasuk tiket pesawat, hotel dan konsumsi, transportasi selain rute Bandara - Hotel - Pelabuhan, kapal wisata/living on boat, serta alat menyelam dan tips untuk pemandu wisata. Wisatawan yang telah mereservasi diri, akan melakukan scan barcode di Waterfront (Pelabuhan) dan kembali diperiksa di destinasi yang dituju.

Carolina menjelaskan manajemen kunjungan menjadi salah satu solusi terkait tata kelola di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan sekitarnya, seperti overtourism, pengelolaan sampah, perburuan liar, dan kerusakan terumbu karang. 

"Manajemen kunjungan ini menjadi salah satu program yang dilaksanakan di awal periode kerja sama untuk menjawab isu dan permasalahan, terutama terkait tata kelola yang saat ini terjadi di Pulau Komodo, Pulau Padar dan Kawasan Perairan Sekitarnya seperti overtourism yang berdampak pada perilaku komodo, pengelolaan sampah, terumbu karang yang rusak, perburuan liar, pemancingan ilegal, penggunaan pukat harimau dan overfishing," ia menjelaskan, dalam jumpa pers pada pekan lalu.

4 dari 4 halaman

Monopoli Bisnis?

Di sisi lain, Ketua Astindo Labuan Bajo Ignasius Suradin, dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, mengatakan para pelaku wisata di Labuan Bajo akan terus menolak kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo. Ia menuding Pemprov NTT melalui PT Flobamora, selaku BUMD, ingin memonopoli bisnis tur operator dan travel agent.

Argumennya didasarkan pada fitur yang tersedia dalam aplikasi Inisa. Selain mereservasi kunjungan ke Pulau Komodo dan Padar, tersedia juga pilihan tiket hotel, tur perjalanan, tur kapal, hingga mobil travel.

"Mereka menggunakan saluran aplikasi ini untuk menggiring para pebisnis di Labuan Bajo, mulai dari travel agen dan pelaku wisata untuk mendaftarkan diri ke mereka. Dengan begitu mereka punya kekuasaan untuk menentukan harga, menentukan standar, menentukan semuanyalah sesuai keinginan mereka," katanya.

Ia juga menyebut alasan konservasi hanya untuk menggiring opini publik. Menurut dia, penentuan harga tiket masuk adalah kewenangan KLHK, tidak bisa ditetapkan secara sepihak, apalagi dalam waktu singkat. 

"Ini kan ada turunan dari UU konservasi Tahun 1990, lalu turunnya PP No 12 Tahun 2014. Di situ jelas, dasar pungutan publik, kenaikan 1 rupiah atau 2 rupiah pun tetap harus mengacu pada UU dan peraturan yang berlaku," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.