Sukses

Buntut Johnny Depp Menang Gugatan Hukum, Washington Post Tambahkan Catatan Khusus di Artikel Amber Heard

Johnny Depp mengutip artikel op-ed Amber Heard yang dipublikasikan di Washington Post sebagai basis gugatan kasus pencemaran nama baiknya.

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan memenangkan gugatan hukum yang diajukan Johnny Depp terhadap Amber Heard berbuntut panjang. The Washington Post turut kebagian getahnya. Pihk redaksi baru-baru ini diketahui menambahkan catatan tambahan atas artikel op-ed Amber Heard yang dipublikasikan pada Desember 2018.

Dalam artikel itu, Heard mengulas tentang pengalamannya menjadi penyintas kekerasan dalam rumah tangga. Namun, pihak Depp menuding artikel itu telah mencemarkan nama baiknya. 

Pada Kamis, 2 Juni 2022, dikutip dari People, Sabtu (4/6/2022), versi digital op-ed Heard telah diubah dengan catatan editor yang berbunyi, "Pada tahun 2019, Johnny Depp menggugat Amber Heard atas pencemaran nama baik yang timbul dari op-ed 2018 ini. Pada 1 Juni 2022, setelah persidangan di Fairfax County, Va. Circuit Court, juri memutuskan Heard bertanggung jawab atas tiga tuduhan atas pernyataan berikut, yang diklaim Depp salah dan memfitnah:

(1) 'Saya berbicara menentang kekerasan seksual — dan menghadapi kemarahan budaya kita. Itu harus berubah.'

(2) 'Kemudian dua tahun lalu, saya menjadi figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga, dan saya merasakan kemurkaan budaya terhadap perempuan yang berbicara.'

(3) 'Saya memiliki sudut pandang yang langka untuk melihat, secara real time, bagaimana institusi melindungi pria yang dituduh melakukan pelecehan.'

Juri secara terpisah menemukan bahwa Depp, melalui pengacaranya Adam Waldman, telah mencemarkan nama baik Heard dalam salah satu dari tiga tuntutan pada gugatan baliknya. Atas hal itu, Heard juga berhak mendapatkan dua juta dolar AS. Heard juga berencana naik banding atas putusan tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Respons Ahli

Analis hukum Emily D. Baker berpendapat tindakan yang diambil Washington Post sebagai langkah pintar. Ia mengapresiasi media itu untuk hanya menambahkan catatan editor daripada menghapus sepenuhnya karena artikel itu tetap diperlukan sebagai pembelajaran.

"Karena kasus ini banyak ditonton dan dikomentari, saya pikir op-ed masih diperlukan untuk konteksnya. Saya menghargai bahwa mereka memasang pemberitahuan daripada menghapus op-ed. Dan saya menghargai bahwa mereka memasukkan, dengan spesifik, persis pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik."

Sementara, Roy Gutterman, seorang profesor di Departemen Newhouse Universitas Syracuse dan Direktur Tully Center for Free Speech, mengatakan dalam siaran pers bahwa putusan itu "mengejutkan" bagi sebagian orang.

"Pada titik ini sulit untuk menilai efek jangka panjang dari keputusan ini terhadap undang-undang pencemaran nama baik dan apakah itu akan membuat pembicara dan penulis di masa depan tidak dapat mengatasi masalah yang berpotensi kontroversial. Saya pikir itu mungkin memiliki efek yang mengerikan," kata Gutterman.

"... Klaim pencemaran nama baik didasarkan pada pernyataan di kolom surat kabar. Kesaksian selama berminggu-minggu terkadang menyeramkan dan bahkan menghibur, tapi saya tidak yakin itu cukup membuktikan apa pun selain fakta bahwa dua bintang film memiliki hubungan yang sangat tidak stabil," ia menambahkan.

 

3 dari 4 halaman

Rentetan Kekalahan Depp

Kasus hukum ini bukan yang pertama diajukan Depp. Pada November 2020, Depp kalah dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukannya di Inggris. Ia menuntut tabloid Inggris, The Sun, karena menyebutnya sebagai 'pemukul istri' dalam judul.

Heard kemudian bersaksi untuk mendukung klaim tersebut. Hakim di London memutuskan media tersebut 'secara substansial benar'. Pada Maret 2021, upaya Depp untuk membatalkan keputusan itu ditolak. Dalam kasus ini, Depp menggugat langsung Heard, bukan koran itu.

Selama persidangan, Heard mengungkapkan bahwa American Civil Liberties Union menulis draf pertama dari op-ed, dan beberapa tim pengacara memeriksanya sebelum diselesaikan pada saat itu. Heard bersaksi bahwa dia tidak menulis atau menyetujui judul yang digunakan pada versi online, yang mencakup istilah "kekerasan seksual" dan berbeda dari yang digunakan di surat kabar cetak.

Namun, Heard ikut mencuit tautan ke artikel yang menonjolkan kata 'kekerasan seksual' lewat media sosialnya. Sementara, judul dalam versi cetaknya berbunyi, "Momen transformatif bagi wanita."

"Saya bermaksud untuk merahasiakannya ketika ini diterbitkan. Saya tidak pernah secara terbuka menuduh [Depp] tentang itu," kata Heard tentang referensi "kekerasan seksual".

4 dari 4 halaman

Pelecehan Seksual

Dalam persidangan, Heard yang bersaksi di depan kamera mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Depp. Dia menjelaskan bahwa dia tidak ingin klaim penyerangan seksualnya dipublikasikan, dan bahwa klaim tersebut disegel dari informasi publik di pengadilan Inggris. Namun, bintang Pirates of Caribbean itu membantah tudingan tersebut.

Heard juga berdalih 'tidak memperhatikan' kata-kata utama di situs dimaksud saat mencuit tautan tersebut. Karena itu, ia tak meminta media itu mengubah kontennya. 

"Saya juga tidak berpikir saya perlu melakukannya," kata Heard. berdiri, Heard mengatakan dia "bangga" dengan op-ed dan bahkan memiliki versi cetak yang dibingkai. Tentang op-ed, dia mempertahankan, "Setiap kata itu benar."

Namun, Depp bersikeras bahwa tuduhan itu tak benar. Gugatan terhadap Heard akhir dimenangkan dengan para juri secara bulat pada Rabu, 1 Juni 2022, memutuskan bahwa pemeran Mera dalam Aquaman itu terbukti tiga kali mencemarkan nama baik mantan suaminya dalam artikel tersebut, meski nama Depp tidak disebutkan dalam artikel tersebut.

Para juri memutuskan Depp berhak memperoleh 15 juta dolar AS sebagai ganti rugi, tetapi hakim kemudian menguranginya menjadi 10,35 juta dolar AS atau sekitar Rp149,3 miliar. Itu karena aturan hukum di negara bagian Virginia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.