Sukses

Korea Selatan Segera Cabut Kewajiban Karantina bagi Turis Asing yang Tak Divaksinasi Covid-19

Korea Selatan sebelumnya mewajibkan turis asing yang tak divaksinasi Covid-19 untuk melakukan karantina selama tujuh hari.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Korea Selatan membuat terobosan. Mereka berencana mencabut kewajiban karantina tujuh hari bagi turis asing yang belum divaksinasi.

Perdana Menteri Korsel Han Duck-soo mengungkapkan rencana tersebut mrupakan bagian daari upaya memulihkan kenormalan seperti sebelum pandemi Covid-19. Ia berencana menerapkan aturan baru mulai Rabu, 8 Juni 2022.

Walau kewajiban karantina dicabut, turis asing tetap diminta menjalani tes PCR dalam kurun waktu tiga hari setelah tiba di Korea. Pernyataan itu disampaikan selama rapat tanggap Covid-19 yang berlangsung hari ini, dikutip dari Korea Times, Jumat (3/6/2022). 

Han juga menyampaikan bahwa pemerintah juga akan menormalisasi jumlah penerbangan internasional sepenuhnya. Ia juga akan mencabut jam malam untuk kedatangan dari luar negeri di Bandara Internasional Incheon, per Rabu pekan depan.

"Pembatasan penerbangan di Bandara Internasional Incheon akan sepenuhnya dihapus mulai 8 Juni, dan pemerintah akan memastikan bahwa penerbangan dioperasikan tepat waktu sesuai dengan permintaan," ujar Han.

Pencabutan pembatasan perjalanan udara merupakan respons dari meningkatkan perjalanan internasional di seluruh dunia. Fenomena ini terjadi setelah berbagai pemerintah mencabut aturan jaga jarak sosial yang diambil untuk mengontrol penyebaran Covid-19.

Pembatasan itu, sambung Han, berdampak pada meningkatkan harga tiket pesawat karena tak sebanding antaara permintaan dan penawaran pasar. Saat ini, Korea Selatan melarang penerbangan dilakukan mulai pukul 8 malam hingga 5 pagi, waktu setempat.

"Pemerintah akan terus berupaya meminimalkan ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat akibat pandemi," ucap Han.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kasus Melandai

Pertimbangan melonggarkan berbagai perbatasan datang seiring melandainya kasus infeksi Covid-19 harian. Jumlahnya menjadi di bawah 10ribu untuk pertama kali dalam hampir empat bulan pada Senin, 23 Mei 2022.

Dilansir dari laman Channel News Asia, jumlah kasus infeksi Covid-19 tercatat 9.975 kasus, menurut Badan pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea. Korsel pun mencabut sebagian besar pembatasan terkait pandemi, termasuk mandat masker di luar ruangan.

Penurunan infeksi terjadi ketika tetangganya, Korea Utara, sedang memerangi wabah Virus Corona COVID-19 pertama yang dikonfirmasi di negara itu. Selama dua tahun lebih, Korea Utara mengaku tidak kedapatan virus corona. 

Korea Utara melaporkan 167.650 pasien baru yang menderita demam pada Senin pekan lalu, meningkatkan total beban kasus yang dihitung sejak akhir April menjadi 2,81 juta, kata kantor berita negara KCNA. Korban tewas resmi mencapai 68 orang.

Rupanya kekurangan pasokan pengujian, Korea Utara belum mengkonfirmasi jumlah total orang yang dites positif terkena virus corona. Di sisi lain, Korut menolak sebagian besar bantuan dari luar dan menutup perbatasannya. Negara itu masih belum mengikuti program vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat seperti negara-negara lain.

3 dari 4 halaman

Visa Turis

Korsel sebelumnya mengaktifkan kembali layanan visa jangka pendek dan e-visa mulai 1 Juni 2022, kata para pejabat Kamis, 19 Mei 2022. Lebih dari dua tahun Negeri Ginseng menangguhkan semua aplikasi visa karena pandemi COVID-19.

Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengatakan, seperti dilansir dari Yonhap News, Sabtu (21/5/2022), keputusan itu bertujuan membawa lebih banyak turis asing ke pusat gelombang Hallyu. Ini sekaligus meningkatkan konsumsi domestik dan memperkuat industri terkait setelah negara itu mencabut hampir semua pembatasan jarak sosial COVID-19.

Visa C-3 umum jangka pendek memungkinkan orang asing memasuki negara itu untuk pariwisata, transit, mengunjungi kerabat atau alasan serupa, dan tinggal di sana hingga 90 hari. Sebelumnya, visa jangka pendek hanya dikeluarkan untuk tujuan diplomasi, urusan pemerintahan, atau alasan kemanusiaan lain selama dua tahun terakhir.

Sedangkan, e-visa dikeluarkan secara online untuk orang asing dengan "bakat luar biasa atau turis dalam kelompok," kata kementerian itu.

"Masuknya turis asing akan meningkatkan permintaan domestik dan menghidupkan industri terkait, yang pada akhirnya akan membantu menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan menarik bakat asing," kata seorang pejabat kementerian, yang meminta tidak disebutkan namanya.

 

 

 

4 dari 4 halaman

Promosi Agresif

Sebelum pelonggaran dilakukan, sejumlah daerah di Korea Selatan lebih dulu gencar mempromosikan pariwisata di daerah masing-masing. Provinsi Gyeonggi yang mengelilingi Seoul, menawarkan diskon hingga 75 persen kepada warga negara asing yang mengunjungi tujuan populernya, pada April 2022.

Program diskon diselenggarakan provinsi terpadat di negara itu untuk menyambut kembalinya turis asing di tengah tanda-tanda meredanya pandemi COVID-19. Di bawah program dimaksud, 11 resor, taman, dan museum di Provinsi Gyeonggi akan memotong harga tiket masuk dan produk lain sebesar 10 hingga 50 persen. Pemerintah provinsi juga akan membayar 50 persen dari jumlah diskon yang berlaku hingga 31 Mei 2022.

Langkah agresif demi mendatangkan turis juga diambil Pulau Jeju. Otoritas setempat bergerak melanjutkan program bebas visa untuk wisatawan mancanegara yang telah ditangguhkan selama dua tahun terakhir akibat pandemi.

Pejabat Provinsi Jeju pada awal April 2022 mengunjungi Kementerian Budaya dan Kehakiman Korea Selatan meminta membahas pemulihan akses bebas visa. Organisasi bisnis dan pariwisata di Provinsi Jeju juga telah melobi partai politik dan lembaga pemerintah agar penangguhan bebas visa dicabut. Kebijakan yang bertujuan meningkatkan pariwisata di pulau resor diperkenalkan pada 2002, memungkinkan wisatawan internasional untuk tinggal hingga 30 hari tanpa visa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.