Sukses

Daftar Visa on Arrival Khusus Wisata Bertambah Jadi 60 Negara

Warga dari 60 negara yang berhak mendapatkan Visa on Arrival tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui sembilan bandara, 11 pelabuhan laut, dan empat pos lintas batas.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperluas kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival khusus wisata (BVKKW/VKSKKW). Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW), bertambah menjadi 60 negara.

Warga dari 60 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui sembilan bandar udara (bandara), 11 pelabuhan laut, dan empat Pos Lintas Batas. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Imigrasi juga menambah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang melayani visa on arrival. "Untuk bandara ada penambahan Zainuddin Abdul Majid di Nusa Tenggara Barat dan Hang Nadim di Kepulauan Riau. Pelabuhan Benoa di Bali, Dumai di Pekanbaru, serta Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau saat ini juga sudah bisa dilengkapi fasilitasi visa on arrival," terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengutip laman resmi Ditjen Imigrasi.

Tdak ada penambahan dalam negara yang menjadi subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW). Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 28 April 2022. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 perihal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mendapatkan BVKKW atau VKSKKW, turis asing atau warga negara asing (WNA) harus menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan. Selain itu, mereka harus menunjukkan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Turis asing juga harus menyertakan bukti pembayaran Visa on Arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama dia berada di wilayah Indonesia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Keimigrasian

Tarif VKSKKW sebesar Rp500 ribu itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Biaya perpanjangannya pun sama, yakni Rp500.000.

"Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," kata Achmad.

Ia menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.

Achmad juga mengimbau agar baik WNA maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

"Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," pungkas Achmad.

3 dari 4 halaman

Daftar 60 Negara

BVKKW atau VKSKKW dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan.

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, selain memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, orang asing juga harus melampirkan surat undangan menghadiri konferensi/sidang/pertemuan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/ Instansi Republik Indonesia.

Berikut Daftar 60 Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata:

Afrika Selatan,

Amerika Serikat,

Arab Saudi,

Argentina,

Australia,

Austria,

Belanda,

Belgia,

Brazil,

Brunei Darussalam,

Bulgaria,

Ceko,

Denmark,

Estonia,

Filipina,

Finlandia,

Hongkong,

Hungaria,

India,

Inggris,

Irlandia,

Italia,

Jepang,

Jerman,

Kamboja,

Kanada,

Korea Selatan,

Kroasia,

Laos,

Latvia,

Lithuania,

Luksemburg,

Malaysia,

Malta,

Meksiko,

Myanmar,

Norwegia,

Perancis,

Polandia,

Portugal,

Qatar,

Rumania,

Selandia Baru,

Seychelles,

Singapura,

Siprus,

Slovakia,

Slovenia,

Spanyol,

Swedia,

Swiss,

Taiwan,

Thailand,

Timor Leste,

Tiongkok,

Tunisia,

Turki,

Uni Emirat Arab,

Vietnam, dan

Yunani.

4 dari 4 halaman

Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang Ditunjuk Sebagai Pintu Masuk Negara Subjek BVKW dan VKSKW

TPI Bandar Udara:

Hang Nadim, Kepulauan Riau

Soekarno Hatta di DKI Jakarta,

Ngurah Rai di Bali,

Kualanamu di Sumatera Utara,

Juanda di Jawa Timur,

Hasanuddin di Sulawesi Selatan,

Sam Ratulangi di Sulawesi Utara,

Yogyakarta di Yogyakarta, dan

Zainuddin Abdul Majid, Nusa Tenggara Barat.

 

TPI Pelabuhan Laut:

Benoa di Bali,

Dumai di Riau,

Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,

Batam Centre di Kepulauan Riau,

Sekupang di Kepulauan Riau,

Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,

Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,

Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,

Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau,

Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau, dan

Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau.

 

Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas

Entikong di Kalimantan Barat,

Aruk di Kalimantan Barat,

Mota’ain di Nusa Tenggara Timur, dan

Tunon Taka di Kalimantan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.