Sukses

Aturan Lepas Masker di Luar Ruangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan aturan lepas masker di luar ruangan, Selasa, 17 Mei 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan saat ini masyarakat sudah tidak lagi wajib mengenakan masker saat berada di luar ruangan. Jokowi menyebut keputusan lepas diambil dengan memperhatikan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang kian menurun.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa, 17 Mei 2022.

Berikut beberapa ketentuan dari aturan pelonggaran penggunaan masker yang disampaikan Presiden Jokowi:

- Masyarakat di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang boleh melepas masker.

- Masyarakat yang mengikuti kegiatan di ruang tertutup harus menggunakan masker.

- Masyarakat di transportasi umum harus menggunakan masker

- Masyarakat kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

- Masyarakat dengan gejala batuk dan pilek harus menggunakan masker saat beraktivitas.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, menilai kebijakan pelonggaran penggunaan masker yang ditelurkan Presiden Joko Widodo bersifat realistis. "Kebijakan yang realistis. faktanya kasus positif sudah sangat rendah, baik di Jakarta atau secara nasional," kata Tulus kepada Merdeka.com.

Tulus mencontohkan, selama bulan Ramadhan 2022 tingkat pemakaian masker tinggal 10 persenan saja, termasuk saat shalat tarawih. Ia menambahkan, saat musim lebaran Idulfitri lalu tingkat penggunaan masker juga rendah, penularan kasus harian Covid-19 pun relatif terjaga.

"Yang saya amati, baik di Jakarta, Kuningan Jabar, Cilacap, Purworejo, dan Yogyakarta sangat minim warga yang pakai masker. Apalagi jaga jarak sudah tidak ada, suasana pandemi di tengah masyarakat, secara empiris sudah sangat minim," ungkap Tulus Abadi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mulai 18 Mei 2022

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut pelonggaran penggunaan masker dan pelaku perjalanan akan diberlakukan mulai Rabu, 18 Mei 2022. Menurut Wiku, arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait hal itu lebih dahulu akan dituangkan ke dalam regulasi yang lengkap, diberitakan kanal News Liputan6.com.

"Nantinya elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian Covid-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," ujar Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (17/5/2022).

Wiku mengatakan, meski mulai melonggarkan beberapa kebijakan pengendalian Covid-19, pemerintah tetap akan menggelar vaksinasi. Pasalnya, menurut Wiku, pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Faktanya, walau pun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat. Namun, kita harus tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti protokol kesehatan," kata Wiku. "Karena sejatinya pandemi belum dinyatakan resmi berakhir oleh WHO," Wiku menambahkan.

3 dari 4 halaman

EASA dan ECDC

Langkah Indonesia ini juga bersamaan dengan Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC), pada Rabu 11 Mei 2022 yang mengatakan bahwa masker tidak lagi menjadi kewajiban untuk dipakai di bandara dan pesawat. Aturan pencabutan wajib masker di udara itu diterapkan, meski pandemi Virus Corona COVID-19 belum dinyatakan berakhir. 

Pelonggaran itu akan mulai diberlakukan pada 16 Mei 2022. Namun, pihak berwenang menekankan masker masih merupakan cara paling efektif untuk menghentikan penyebaran COVID-19.

"Mulai minggu depan, masker tidak lagi diperlukan dalam perjalanan udara, sejalan dengan perubahan persyaratan otoritas nasional di seluruh Eropa untuk transportasi umum," kata EASA dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari DW Indonesia, Kamis (12/5/2022).

Apa kata otoritas Uni Eropa tentang masker dan perjalanan udara? "Sangat melegakan bagi kita semua bahwa kita akhirnya mencapai tahap dalam pandemi di mana kita dapat mulai melonggarkan langkah-langkah keamanan kesehatan," kata Direktur Eksekutif EASA Patrick Ky.

4 dari 4 halaman

Malaysia dan Singapura

Dilansir dari berbagai sumber, sebelum Indonesia, sudah banyak negara yang mengizinkan warganya melepas masker jika beraktivitas di luar ruangan, salah satunya Malaysia. Pelonggaran tersebut mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.

Alasannya, karena kasus Covid-19 sudah sangat menurun. Namun, mereka tetap diminta untuk mengenakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan.

Malaysia juga mengumumkan bahwa negara itu akan secara luas mencabut peraturan tes Covid-19 bagi beberapa pelancong mulai 1 Mei 2022. Namun, bagi mereka yang belum divaksinasi penuh Covid-19 tetap harus menjalani tes ini dan menjalani karantina wajib lima hari

Sebelumnya, Singapura pun lebih dulu melepas masker bagi warganya yang beraktivitas di luar ruangan. Mereka tidak diwajibkan mengenakan masker di luar ruangan sejak 29 Maret 2022. Warga Singapura telah memakai masker sejak 14 April 2022.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah Singapura karena rendahnya risiko penularan Covid-19 di ruang terbuka. Namun, mereka diwajibkan mengenakan masker di ruang tertutup.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.