Sukses

Turis Rusia yang Foto Bugil di Pohon Keramat Bali Dideportasi dan Masuk Daftar Hitam

Gubernur Bali menyebut permintaan maaf yang disampaikan pasangan turis Rusia yang foto bugil di pohon keramat tidak cukup untuk memaafkan mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Turis Rusia yang berfoto bugil di pohon keramat di objek wisata Kayu Putih, Desa Tua, Kabupaten Tabanan, Bali segera dideportasi. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster.

"Kita jauh lebih penting menjaga budaya dan menghormati martabat Bali, daripada kita menoleransi tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali ini tidak terjaga dan merusak citra pariwisata," kata Wayan Koster saat memberikan keterangan pers, di Jayasabha, Denpasar, Jumat (6/5/2022), dikutip dari Antara.

Koster memerintahkan Kanwil Kemenkumham Bali untuk mendeportasi turis Rusia yang diketahui bernama Alina Fazleeva. Tak sendiri, suaminya, Amdrei Fazleeva, juga ikut diusir dari Bali.

Koster mengatakan permintaan maaf yang disampaikan kedua turis Rusia itu tak cukup. Mereka wajib disanksi karena ulah mereka telah menodai kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakkan bersama-sama. Selain meminta maaf, keduanya juga sudah melaksanakan upacara adat guru piduka sebagai ritual pembersihan.

Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali dan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali. Dengan demikian, terkait kepariwisataan Bali sesuai perda dan pergub tersebut, sedang ditata agar dilaksanakan betul-betul untuk menjaga budaya, menghormati budaya serta menghormati tradisi yang ada.

Koster akan terus menindak tegas terhadap semua pelanggaran agar hal ini tidak terulang lagi ke depannya dan menjadi pelajaran bagi para pelancong, baik wisatawan domestik maupun mancanegara. "Selama ini yang paling banyak melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab adalah wisatawan mancanegara," ujar Koster.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Daftar Hitam

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku.

"Oleh karena itu, mereka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat di seluruh Bali proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang. Mereka yang melanggar wajib ditindak tegas.

Ia mengimbau, seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali. "Silakan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Motif Foto Bugil

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan suami istri WNA tersebut merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution. Perusahaan itu bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.

Mereka mengakui foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik Alina Fazleeva adalah dirinya yang dilakukan pada 1 Mei 2022 di Objek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan. Dalam pemeriksaan mereka mengaku tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali.

Pasangan suami istri ini berdalih tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali. Motifnya ingin membuat foto dengan tema menyatu bersama alam yang menurut WNA tersebut masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi.

Alina dan Amdrei tercatat masuk Bali dengan KITAS Investor pada November 2021. Sebelumnya, mereka juga sempat masuk Bali pada 2020.

Sebelumnya, turis asing asal Rusia itu menyampaikan permintaan maafnya lewat media sosial pribadinya. "Saya memohon pada teman-teman saya dan semua tamu (di) Bali," tulisnya mengawali keterangan foto yang memperlihatkan dirinya menakupkan kedua tangan sambil memajamkan mata tersebut, baru-baru ini.

4 dari 4 halaman

Permintaan Maaf

"Tanpa sadar saya melakukan kesalahan besar yang saya sesali dan saya ingin memberitahu kalian agar kalian tidak mengulanginya," Alina menyambung. "Ada banyak tempat suci di Bali dan tidak semuanya memiliki tanda informasi tentang itu, seperti dalam kasus saya."

"Sangat penting untuk memperlakukan tempat dan tradisi ini dengan penuh hormat. Dan pertama-tama, penting untuk mengetahui apakah mungkin mengambil foto atau video di tempat ini. Saya mencintai Bali dengan sepenuh hati dan sekali lagi saya mohon maaf pada seluruh warga Bali dan meminta dimaafkan (atas kesalahannya)!" tutupnya.

Ketika konten foto tidak pantasnya dikecam pada Rabu, 4 Mei 2022, Alina Yogi sudah mengajukan permintaan maaf. Di unggahan sebelumnya, ia menulis, "Saya mohon maaf pada seluruh masyarakat Bali dan Indonesia. Saya menyesali perbuatan saya."

"Saya sangat malu. Saya tidak bermaksud menyinggung Anda dengan cara apapun. Sama sekali tidak ada pengetahuan tentang tempat ini. Saya barusan berdoa di bawah pohon (Kayu Putih) dan langsung pergi ke kantor polisi untuk menjelaskan kejadian ini dan meminta maaf," tandas turis asing tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.