Sukses

Emirates Kembali Mendarat di Bali, Disambut Meriam Air

Emirates akhirnya kembali mendaratkan pesawatnya di Bali untuk pertama kalinya sejak berhenti beroperasi di 2020 akibat pandemi COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Satu per satu maskapai penerbangan mulai mendaratkan pesawat mereka di Bali. Salah satunya adalah Emirates yang mendarat di Bali untuk kali pertama sejak henti operasi di 2020 akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (3/5/2022), penerbangan perdana Emirates ke Bali dengan nomor penerbangan EK398. Pesawat ini mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) pada 1 Mei 2022 pukul 22.20 waktu setempat.

Kedatangan pesawat ini disambut meriam air yang spektakuler untuk meresmikan kembalinya Emirates di Bali. Awak kabin dan penumpang disambut di bandara dengan pertunjukan tari tradisional Joged Bumbung yang mencerminkan budaya Bali yang unik dan kaya.

Agenda dilanjutkan dengan upacara pemotongan kue yang dihadiri perwakilan dari Bandara Ngurah Rai. Dibukanya kembali layanan Emirates ke Bali mengingat telah adanya pelonggaran pembatasan perjalanan internasional dan peningkatan operasi global.

Penerbangan perdana tersebut berangkat dari Dubai pada pukul 09.10 dan mendarat di Bali pada pukul 21.29. Kemudian, penerbangan kembali ke Dubai dengan nomor penerbangan EK399 berangkat dari Bali pada pukul 00.05 dan tiba di Dubai pada pukul 05.00.

Emirates saat ini mengoperasikan penerbangan lima kali seminggu ke Bali. Pihaknya akan meningkatkan operasinya dengan penerbangan harian mulai 1 Juli 2022.

Emirates telah menerapkan serangkaian tindakan komprehensif untuk memberikan standar keselamatan tertinggi kepada penumpangnya di setiap langkah perjalanan. Pelanggan yang bepergian dari Dubai juga dapat memanfaatkan jalur biometrik nirsentuh di Bandara Internasional Dubai untuk perjalanan yang lebih cepat di bandara dengan mengurangi interaksi dengan manusia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Layanan

Dengan dimulai kembali penerbangan ke Bali dan tiga tujuan lain di seluruh dunia, maskapai penerbangan ini akan menjangkau lebih dari 130 tujuan di enam benua. Emirates menyebut pihaknya terus memprioritaskan keamanan dalam perjalanan dengan menerapkan serangkaian tindakan komprehensif di semua titik kontak.

Titik kontak yang dimaksud pihak maskapai ini termasuk di darat dan di dalam pesawat untuk menghadirkan standar keselamatan dan kebersihan di setiap langkah perjalanan. Pelanggan yang bepergian dari Dubai juga dapat memanfaatkan teknologi nirsentuh untuk memudahkan dan meningkatkan kenyamanan perjalanan mereka melalui bandara.

Emirates juga menawarkan pengalaman kuliner di udara dengan menu multi-course yang terinspirasi dari kota dan negara tujuan. Sajian-sajian ini dikembangkan tim koki pemenang penghargaan dan dilengkapi berbagai pilihan minuman premium.

Pelanggan dapat duduk dan bersantai dengan lebih dari lima ribu saluran konten hiburan global yang menampilkan film, acara TV, musik, podcast, gim, buku audio, dan lainnya di ice. Itu merupakan sistem hiburan dalam penerbangan pemenang penghargaan Emirates.

Tiket penerbangan maskapai ini dapat dibeli di emirates.com, Emirates Sales Office, serta melalui agen perjalanan, baik offline maupun online. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengakses laman emirates.com.

3 dari 4 halaman

Visa on Arrival

Pemerintah memperluas kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival khusus wisata (BVKKW/VKSKKW). Semua warga negara asing dari sembilan negara ASEAN kini dapat masuk bebas visa kunjungan.

Menurut siaran pers yang dikutip dari laman resmi Imigrasi, Kamis (7/4/2022), Visa Kunjungan Saat Kedatangan khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan baru ini berlaku mulai 6 April 2022. Orang asing yang dimaksud dalam surat edaran itu dapat masuk Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris menyebut kini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. "Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja," tambahnya.

Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus melengkapi beberapa syarat. Mereka harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran biaya visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

Amran menjelaskan tarif VKSKKW sebesar Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya sama dengan biaya Rp500 ribu.

4 dari 4 halaman

Izin Tinggal

"Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," lanjutnya.

Amran menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.

Amran juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimirasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.

"Orang asing yang dipastikan menyalahgunakan izin tinggal akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika melanggar protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Amran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.