Sukses

Sandiaga Uno Ingatkan Buka Puasa Bersama Wajib Terapkan Protokol Kesehatan Meski Aturan Dilonggarkan

Selain buka puasa bersama, ibadah lainnya selama Ramadhan dan tradisi pulang kampung atau mudik sudah bisa dilaksanakan dengan banyak kelonggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki bulan puasa Ramadhan di tahun ini, sejumlah peraturan sudah mulai dilonggarkan, termasuk soal buka puasa bersama atau bukber. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa kelonggaran aturan ini terjadi karena sudah terjadi penurunan kasus Covid-19.

Meski begitu, Sandiaga Uno mengingatkan agar kegiatan bukber tetap harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Ia mengingatkan bahwa saat ini situasi pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Selain bukber, ibadah lainnya di bulan puasa dan tradisi pulang kampung atau mudik menyambut lebaran sudah bisa dilaksanakan dengan banyak kelonggaran. "Pelonggaran aturan bukber dan mudik ini tentunya diharapkan bisa meningkatkan optimisme di kalangan pelaku pariwisata sehingga situasinya bisa lebih baik lagi," terang Sandiaga dalam Weekly Press Briefing di Jakarta, Senin (4/4/2022).

"Kami akan mengeluarkan Surat Edaran kepada para penyelenggara buka puasa bersama dan pelaksanaan ibadah lainnya selama bulan Ramadhan tahun ini dalam beberapa hari mendatang," lanjutnya.

Meski begitu, acara bukber hanya diperbolehkan untuk masyrakat umum dan tidak berlaku bagi pejabat negara. Pria yang akrab disapa Sandi ini menambahkan, pemerintah secara resmi melarang menteri, kepala lembaga negara, jaksa agung, ASN hingga TNI serta Polri menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan Ramadhan dan Idulfitri 1443H/2022.

Larangan tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022. Pada poin dua dalam surat edaran tersebut menyebutkan,“agar tetaptidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open housepada bulan suci Ramadhan dan Hari Idulfitri 1443 H".

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang para pejabat danAparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama hingga open house. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru Kemenag Nomor 8 Tahun 2022.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Disiplin

Dalam ketentuan poin 5 surat edaran Menag tersebut menyebutkan, “Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan ataumenghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri”, sedangkan dalam ketentuan poin 6 disebutkan, "Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan".

Sebelumnya, Sandi mengatakan masyarakat dapat melaksanakan ibadah Ramadan secara bebas. Mereka bisa tarawih di masjid, tapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi.

Sandi juga mengungkapkan publik diperbolehkan melaksanakan buka bersama setelah dua kali Ramadhan dilarang akibat upaya mencegah penyebaran COVID-19. Seperti halnya tarawih, tetap ada protokol kesehatan yang mesti diikuti secara ketat dan disiplin dalam pelaksanaan bukber.

3 dari 5 halaman

Tidak Ngobrol Saat Makan

Beberapa hari sebelumnya, juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bukber sudah dibolehkan tapi dengan syarat mesti jaga jarak dan tidak boleh berbicara saat makan. "Buka bersama ya sebaiknya jaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara saat makan," kata Wiku Adisasmito dalam Dialog FMB9 pada Senin, 28 Maret 2022, dikutip dari kanal Health Liputan6.com.

Ketika sudah selesai makan dan minum, bisa kembali memakai masker. Selanjutnya bisa kembali bercerita atau mengobrol. Tak lupa, Wiku juga mengingatkan agar sebelum makan pastikan sudah mencuci tangan dengan sabun.

Ini adalah prinsip-prinsip kebersihan yang sebenarnya juga sudah ada sebelum pandemi COVID-19. Aturan untuk tidak boleh mengobrol saat bukber puasa itu menjadi ramai diperbincangkan.

4 dari 5 halaman

Mencegah Percikan

Wiku menjelaskan bahwa aturan untuk tidak ngobrol saat berbuka puasa hanya berlaku pada saat makan. Bukan untuk keseluruhan saat acara bukber berlangsung.

Anjuran tidak boleh mengobrol pada saat makan ketika bukber bertujuan untuk mencegah percikan atau cipratan air liur. Ketika sudah selesai makan dan minum, masker dipakai kembali lalu bisa melanjutkan berbincang dengan teman-teman atau kolega.

"Iya, saat menyantap makanan tentunya tidak berbicara untuk menghindari adanya droplet. Sedangkan setelah makan selesai bisa melanjutkan silaturahmi berbicara dengan menggunakan masker dalam jarak yang cukup aman," jelas Wiku lewat pesan singkat pada 30 Maret 2022.

5 dari 5 halaman

Beda Durasi Waktu Puasa Negara-Negara di Dunia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.