Sukses

Bebas Karantina di Seluruh Indonesia Resmi Berlaku, Simak Aturannya

PPLN yang tiba di bandara seluruh Indonesia tak perlu lagi karantina. Terkait bebas karantina di seluruh Indonesia, ada beberapa aturannya berikut ini.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan hingga 22 Maret 2022, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik. Maka dari itu, pemerintah mengambil langkah-langkah pelonggaran, salah satunya bebas karantina di seluruh Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," kata Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Jokowi melanjutkan, PPLN dengan hasil tes PCR negatif dipersilakan untuk melanjutkan aktivitas. Sedangkan bagi mereka yang hasil tes PCR positif akan segera ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Bebas karantina di seluruh Indonesia bagi PPLN khusus bagi yang sudah menerima dua atau tiga kali vaksinasi Covid-19. Sedangkan PPLN yang baru menerima satu dosis vaksin, masih wajib karantina selama lima hari.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022. Surat Edaran ini tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE juga diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Maret 2022. Ketentuan dalam Surat Edaran ini berlaku efektif mulai Rabu, 23 Maret 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Entry Point

PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk atau entry point perjalanan luar negeri berikut:

Bandar Udara:

Soekarno Hatta, Banten

Juanda, Jawa TimurNgurah Rai, Bali

Hang Nadim, Kepulauan Riau

Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau

Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

Zainuddin Abdul Madjib, Nusa Tenggara Barat

 

Pelabuhan Laut:

Tanjung Benoa, Bali

Batam, Kepulauan Riau

Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

Bintan, Kepulauan Riau

Nunukan, Kalimantan Utara

 

Pos Lintas Batas Negara:

Aruk, Kalimantan Barat

Entikong, Kalimantan Barat

Motaain, Nusa Tenggara Timur

 

PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria yang sesuai ketentuan keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia, sesuai skema perjanjian (bilateral) seperti Travel Corridor Arrangement (TCA) dan atau mendapat izin khusus tertulis dari kementerian atau lembaga.

3 dari 5 halaman

Bebas Karantina

"Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam," bunyi keterangan dalam SE tersebut.

Keterangan selanjutnya menyertakan, "Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan."

Sedangkan bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh perjalanannya. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tdidak dapat mengikuti vaksinasi.

4 dari 5 halaman

Syarat Masuk Indonesia Lewat Entry Point:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan:

4. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COvid-19 (fisik ataupun digital).

5. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.

6. Saat kedatangan, PPLN diwajibkan pemeriksaan ulang RT-PCR.

7. Pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan.

5 dari 5 halaman

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.