Sukses

Thailand Siap Selidiki Penyebar Iklan Wiski Lisa BLACKPINK

Iklan wiski Lisa BLACKPINK beredar secara online sehingga membuat pihak pengendali minuman beralkohol menjalankan penyelidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Lisa BLACKPINK kembali menjadi pembicaraan, kali ini bukan kariernya dalam dunia tarik suara. Namun, soal iklan Lisa dalam sebuah minuman beralkohol di Thailand.

Direktur Kantor Komite Pengendalian Alkohol Thailand telah ditugaskan untuk menyelidiki penyebar foto selebritas Negeri Gajah Putih yang mempromosikan brand wiski. Dia ditugaskan oleh Departemen Pengendalian Penyakit, dilansir dari laman The Thaiger, Kamis (17/3/2022).

Lisa BLACKPINK merupakan duta brand perusahaan wiski Scotch, Chivas. Di Thailand, mengiklankan alkohol adalah ilegal. Mereka yang melanggar undang-undang ini dapat didenda hingga 500.000 baht (Rp215 juta) atau dihukum satu tahun penjara, atau keduanya.

Dalam sebuah wawancara eksklusif minggu ini, Lisa mengatakan kepada Highsnobiety bahwa dia menjadi duta Chivas untuk menginspirasi orang untuk "meningkatkan diri mereka sendiri". Iklan kampanye Chivas menunjukkan Lisa berbicara tentang kerja keras yang dia lakukan untuk mencapai kesuksesan.

"Tidak ada jalan pintas untuk sampai ke sini. Yang aku tahu, jadilah dirimu sendiri. Jadilah otentik. Buatlah kesuksesan dengan cara Anda sendiri," katanya.

Lisa adalah orang Thailand, dan lahir di Thailand, namun dia pindah ke Korea Selatan pada 2011 untuk berlatih di K-pop. Dia bergabung dengan BLACKPINK pada 2016, tahun girlband ini memulai debutnya.

Dia adalah artis YG Entertainment  non-Korea pertama. Lisa telah mendukung brand lain di masa lalu, termasuk Celine, merek mewah Prancis.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Larang Iklan Online Minuman Beralkohol

Deputi Direktur Jenderal Departemen Pengendalian Penyakit Dr. Kajornsak Kaewcharat mengatakan bahwa departemen tersebut telah menerima beberapa keluhan atas iklan tersebut. Dia mengatakan bahwa Kantor Komite Kontrol Alkohol telah menugaskan pejabat untuk menyelidiki masalah ini, dilansir dari laman thaipbsworld.

Penyelidikan tersebut mungkin ada hal yang bertentangan dengan Undang-Undang Kontrol Minuman Beralkohol Thailand dan peraturan Kantor Perdana Menteri yang melarang penjualan dan iklan online minuman beralkohol. Pelanggaran terhadap peraturan dapat dikenakan denda dan/atau kurungan penjara.

3 dari 5 halaman

Kritik

Namun, peraturan ini telah lama dikritik oleh anggota masyarakat. Mereka berpendapat bahwa peraturan tersebut tampaknya tidak secara signifikan mengurangi konsumsi alkohol di negara tersebut.

Rata-rata tercatat konsumsi alkohol murni per kapita di Thailand hanya menurun dari 6,9 liter pada 2010 menjadi 6,6 liter pada 2016, menurut Organisasi Kesehatan Dunia. Namun, jika digabungkan dengan angka yang tidak tercatat, jumlah total justru meningkat dari 7,6 menjadi 8,3 liter. Angka Thailand juga jauh lebih rendah daripada di tempat lain seperti di Uni Eropa, yang tercatat 11,3 liter pada 2016.

4 dari 5 halaman

Nasihati Penggemar

Kantor pengendali alkohol telah mengunggah di halaman Facebook yang menasihati penggemar Lisa di Thailand tentang cara membagikan iklan dengan cara yang tidak ilegal. Rekomendasinya adalah hanya membagikan gambar penyanyi, tanpa gambar atau logo minuman beralkohol.

Juga, dengan memburamkan minuman atau logonya, dan menghindari membagikan pesan apa pun yang mempromosikan minuman keras. Unggahan yang dimaksud adalah salah satu dari beberapa gambar Lisa yang dirilis secara online selama peluncuran brand ambassador baru untuk wiski Scotch.

5 dari 5 halaman

Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.